PAMEKASAN, Beritalima.com- Terkait audensi Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) di komisi IV DPRD, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada hari Selasa Tanggal 08 Mie 2018 , perihal adanya dugaan simpang siur pengelolaan dan manajemen Stadion Gelora Ratu Pamelingan (SGRP). Membuat aktivis sekaligus penasehat umum Gerakan Masyarakat Pamekasan( GEMPA) angkat bicara, Jum’at( 11/05).
Samhari selaku aktivis dan sekaligus penasehat umum Gempa mengatakan, ada tiga persoalan yang harus dijawab oleh pimpinan SKPD yang terlibat di dalamnya.1. Tentang kapasitas pembangunan Stadion Gelora Ratu Pamelingan (SGRP) yang masih diduga simpang siur titik poin adalah daya tampungnya. 2. Tentang pengelolaan manajemen SGRP, 3. Model kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Dispora dengan pihak ketiga
“Pada saat itu tiga pertanyaan yang kami sampaikan satu persatu berdasarkan fakta-fakta yang berkembang di bawah adalah daya tampung SGRP 35 ribu penonton logikanya luas 60 cm dikalikan ketemu angka sekian ribu, itupun terungkap baru kemaren versi Kadispora mengatakan, “yang katanya daya tampung penonton 30 ribu orang”. Dan kami soal kembali kalau itu 30 ribu mestinya ada draf addendum perencanaan perubahan,” Tuturnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, yang kedua soal sistem pengelolaan menejemen SGRP pertama dimulai dari pada model kerja sama antara pemkab dengan pihak ketiga yang notabennya merujuk pada aturan pemerintah daerah dan daerah baik itu perda perpub dan PP yang mengatur tentang penggunaan fasilitas aset pemerintah.
“Lalu mereka menjawab itu berdasarkan sewa, dan kami cukup kaget dan kecewa masa iya tidak ada model-model surat kontrak fidusia, klausul kontraknya yang memuat hak kewajiban dari pada pengelola dan pemakai. Kemudian saya menyoal itu bukan tidak beralasan pemerintah kesannya cukup dirugikan dalam ha ini karena kalau cuma sitem sewa Maintenance SGRP itu nilainya ratusan Juta baik itu dari pemeliharaan, pembersihannya dan pemeliharaan lampu penerangannya dll,” Ucapnya.
Dari pada itu pemkab medapatkan re- inkam, tapi meskipun sistem sewa walaupun mereka merujuk pada aturan yang berlaku pada tata retrebusi dan pajak. Dirinya juga mengatakan, ada peluang pengutan selain retrebusi dan pajak itu harus dinotariatkan sebentuk yang sudah membuat hak dan kewajibannya jadi pemerintah tidak kala dua kali.
“Kemudian soal sistem pengelolaannya yang persinya abdus Salam sebagai ketua Gempa itu sebelumnya sudah mengklarifikasi bahwasanya penjualan tiket setiap even pertandingan itu rata-rata selalu dilaporkan sebesar 7000 lembar, kenapa Pemkab harus menyoal seperti itu, karena ada sebagian dari pada pemkab yang harus didapat dan diterima dari pada hasil penjualan tiket itu. Andai tidak ada yang harus diterima sebagian dari penjualan tiket itu, kami tidak akan perna menyoal justru karena ini ada kaitannya dengan pemkab dari pada hak dan kewajibannya harus di dukomentasikan model kerjasamanya yang bagaimana terhadap satu sistem penjualan tiket,”Jelasnya.
“Karena terungkap kemaren pihak Panpelnya bilang “dua hari menjelang pertandingan dicetak 11 ribu”, saya katakan salah karena ini sudah dikonfrontir sebelumnya sebesar 7000. Ini ada selisi sudah dari yang dicetak dilaporkan yang terjual, padahal sesuai dengan rekomendasi FIFA aturan Stadion yang bisa dipakai untuk liga itu harus kapasitas daya tampung 23 ribu dan kebetulan kemaren berdasarkan pengakuan Kadispora “daya tampung SGRP 30 ribu” dan kenapa tidak di cetak 30 ribu kenapa malah di cetak 11 ribu dan ini pajak yang disetorkan ke pemkab hasil dari pada 7000 tiket lalu kemana selisinya,”Pintanya.
“Maka saya katakan ini tidak mengada – ngada ini adalah model pengemplangan pajak atau model pengemplangan penerimaan yang sah selain pengemplangan retrebusi kepada Kabupaten dari hasil penjualan tiket ini. Kalau ini tidak sama berkewajiban untuk menyoalnya. Jadi kami mempertanyakan kenapa di cetak 11 ribu dan kami minta bukti cetaknya kalau itu tidak ada notariat pembuatan tiketnya, serah terimanya dan nutulensinya dll saya katakan itu pendapatan tidak sah karena ini sebagian ada uang hak Negara, gimana cara mempertanggung jawabkannya,” Imbuhnya.
“Alhamdulillah dengan informasi yang kami bawa kepada komisi IV DPRD Kabupaten Pamekasan mareka sebagian berterima kasih, disuatu sisi kita telah membantu fungsi kontroling mereka dan beliau Taufik anggota Dewan dalam pernyataan klausingnya merekomendasi meminta usut tuntas permasalahan itu,” Tandasnya.
Selain itu juga Samhari mengklarifikasi dengan adanya dugaan pemberitaan miring terhadap dirinya tampa mengkonfirmasi kepada dirinya.
” Saya merasa ter-dzolimi dan telah dibunuh karakter saya oleh bangunan opininya, saya katakan kalau media ini masih memakai kaidah prinsip jurnalistik tidak akan memuat berita-berita yang seperti itu berita sepihak tanpa adanya klarifikasi dengan yang diberitakan, kenapa saya berdiri pada waktu itu, karena kebetulan saya pada waktu itu berdiri pada saat dia bicara “goblok siapapun yang tidak mendengarkan kata-kata saya”. Dan mohon ma’f apa yang dikatan di media itu salah, saya tidak pernah memukulnya tapi teguran ala saya sebagai rakyat ya seperti itu. Untung saja saya masih memberikan teguran yang seperti itu sehingga muncul suara keras dan kegaduan itu sekaligus sebuah klausa dari pada itu di Gedung Yang terhormat Dewan Perwakilan Rakyat,” Tutupnya Samhari.
Terpisah anggota Dewan Taufikqurrahman, meminta kepada ketua Dewan komisi IV adanya temuan LSM dibawah agar direkomendasi dan diusut tuntas kalau dugaan tersebut benar-benar terjadi.
” Kalaupun hal ini benar adanya kami selaku Dewan meminta kepada ketua Dewan komisi IV agar hal ini disikapi dan ditindak lanjuti,”Tegas Taufik di Forum pada hari Selasa Tanggal (08/05/2018).
Mohammad Kadispora menjelaskan, itu semua sudah sesuai dengan perencanaan yang ada bukan 35 Ribu akan tetapi 30 ribu kapasitas.
“Dan itu bukan rana kami, akan tetapi itu konsultan perencanaan yang ada di Surabaya kalau mau tau terkait tehnik kapasitas silahkan hadirkan konsultan tehnik. Terkait kontrak dan sewa menyewa itu sudah sesuai dengan Perda nomer 1 nomer 16 terkait itu,”Jelasnya pada Hari Selasa(08/05/2018).
Hingga berita ini kami terunkan, beritalima.com berupaya semaksimal mungkin menggali informasi ter update untuk melengkapi isi berita tersebut dari pihak-pihak terkait.(An).