Terkait Vonis Kanjeng Dimas Ini Kata Bupati LSM LIRA Probolinggo

  • Whatsapp

PROBOLINGGO, beritalima.com – Terkait vonis Hakim dalam kasus pembunuhan dan penggandaan uang yang menyeret ketua padepokan Kanjeng Dimas Taat Pribadi (Dimas Kanjeng). Mendapat sorotan dari berbagai pihak, utamanya adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) lumbung informasi rakyat (LIRA) kabupaten probolinggo jawa timur. Jumat (07/07/2017).

Syamsudin.SH kepada media ini mengatakan vonis terhadap pelaku pembunuhan Ismail dan Zailani (Almarhum). sangatlah tidak setimpal.

“Kami LSM LIRA sebagai LSM terbesar di indonesia menyampaikan, Sehubungan dengan permasalahan tuntutan terhadap kanjeng dimas atas terbunuhnya Ismail Hidayat Dan Abdul Ghani. oleh pihak kejaksaan hanya dituntut hukuman seumur hidup, membuat kami dari LSM LIRA yang mewakili pihak keluarga korban merasa sangat tidak adil. Karena eksekutor pembunuhan yang bernama Wahyudi dan Wahyu Wijaya dituntut seumur hidup. Dan akhirnya hanya divonis (20 tahun) penjara oleh majelis Hakim Pengadilan negeri (PN) Probolinggo, ini malah otak dari aktor pembunuh Ismail Dan Ghani hanya dituntut seumur hidup,” katanya.

“Tentu sikap kejaksaan yang memperingan tuntutan terhadap Kanjeng Dimas tidak bisa diterima akal sehat dan permintaan keadilan dari pihak keluarga korban yang menuntut hukuman mati adalah harga mati.
Agar penegakan hukum terhadap kanjeng dimas tetap berjalan sesuai asas keadilan dan menjadi pembelajaran bagi siapapun yang dengan mudah menghilangkan nyawa orang lain, maka kami dari LSM LIRA bersama keluarga korban akan meminta Kepada Hakim yang menyidangkan untuk menggunakan hak subyektif majelis Hakim dalam hal ini ultra petita,” ujarnya.

Dan memvonis kanjeng dimas dengan hukuman mati. Karena pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku tersetruktur rapi, Apalagi mengingat Almarhum Ismail Hidayah diculik Dan dibunuh saat perjalanan menuju ke masjid untuk menjalankan sholat insya berjamaah. Insyaallah dalam waktu dekat , ribuan warga dan anggota LSM LIRA yang peduli keadilan bagi korban Ismail hidayah Dan Abdul Ghani serta penegakan hukum akan turun ke jalan meminta keadilan terhadap penuntutan terhadap kanjeng dimas sekian trima kasih,” pungkas Syamsudin SH. Bupati LSM LIRA ptobolinggo.

Untuk diketahui, sebelumnya pada tanggal (04/07/2017) pengadilan negeri kraksaan telah memvonis pelaku pembunuhan kedua korban. Sudah di vonis bersalah akan tetapi vonis (20 tahun) yang dijatuhkan oleh majelis hakim dinilai terlalu ringan. (Tim)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *