Terkuak di Sidang, Pengerukan Kolam Bogasari Dikerjakan PT Rukina atas Permintaan APBS

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024 kembali menguak sejumlah fakta terkait mekanisme pengerukan dan penunjukan perusahaan pelaksana.

Tiga saksi penting dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (20/5/2026). Mereka adalah Ari Witono selaku Vice President Operation PT Indofood Sukses Makmur Tbk Divisi Bogasari, Yosep Haruman Merdy Ratu selaku Direktur PT Rukina Sukses Abadi, serta Capt. Roni Fahmi yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan KSOP Utama Tanjung Perak periode 2023–2024.

Dalam dakwaannya sebelumnya, jaksa menyebut tiga pejabat Pelindo diduga menjalankan kegiatan pemeliharaan kolam pelabuhan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan KSOP Utama sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama.

Selain itu, para terdakwa juga diduga melakukan penunjukan langsung kepada PT APBS meski perusahaan tersebut disebut tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana utama pengerukan.

Di hadapan majelis hakim, Ari Witono mengungkapkan bahwa Bogasari sebagai penyewa perairan memiliki kewajiban melakukan pemeliharaan kolam dermaga berdasarkan perjanjian dengan KSOP Tanjung Perak.

“Dari kami selaku pengelola TUKS perairan, yang dilakukan pemeliharaan oleh Bogasari adalah area dermaga yang persis berada di depan dermaga kami, tepatnya di Terminal Nilam,” ujar Ari.

Ia menjelaskan, sejak 2021 hingga 2024 pihaknya beberapa kali melakukan pengerukan kolam. Pada 2021, pekerjaan dilakukan PT Pasifik Mega Persada dengan nilai sekitar Rp80 ribu per meter kubik.

Sementara pada 2024, pengerukan dilakukan melalui PT APBS dengan nilai kontrak jauh lebih tinggi, yakni Rp131.500 per meter kubik dengan volume sekitar 50 ribu meter kubik atau senilai total Rp6,945 miliar.

“Tahun 2023 kami tidak melakukan pengerukan karena diminta KSOP harus memiliki dumping area sendiri. Sebelumnya memakai dumping area milik Pelindo,” katanya.

Ari juga memastikan pekerjaan pengerukan oleh APBS telah selesai dilaksanakan.

Saksi lain, Yosep Haruman Merdy Ratu, membenarkan bahwa PT Rukina Sukses Abadi mengerjakan pengerukan di area Bogasari pada 2024 atas permintaan PT APBS.

“Pada 2024 kami diminta APBS untuk pengerjaan pengerukan di Bogasari. Prosesnya mengikuti prosedur sampai akhirnya kami ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan,” ujar Yosep.

Ia menjelaskan, dalam kontrak tersebut PT Rukina bertindak sebagai pelaksana lapangan, sedangkan PT APBS menjadi pemberi pekerjaan.

“Yang mengerjakan di lapangan PT Rukina, sedangkan APBS sebagai pihak pemberi pekerjaan. Nilai kubikasinya kurang lebih 50 ribu kubik,” jelasnya.

Dalam keterangannya, Yosep juga menegaskan bahwa pembuangan material pengerukan secara sembarangan dapat melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan sedimentasi.

Sementara itu, Capt. Roni Fahmi mengaku mengetahui kegiatan pengerukan kolam dan alur pelabuhan Tanjung Perak 2023-2024 dalam kapasitasnya sebagai tim monitoring yang dibentuk Otoritas Pelabuhan.

Dia menjelaskan mekanisme pengawasan yang seharusnya dilakukan KSOP saat proyek dikerjakan PT APBS.

“Bidang Pengawasan dan Penindakan salah satunya menerbitkan pilot exemption dan nakhoda wajib mengikuti assessment terkait kecakapan sebelum mengoperasikan kapal,” jelas Roni di persidangan secara teleconfrence.

Namun saat dicecar jaksa terkait kelaziman perusahaan pengerukan yang tidak memiliki kapal jenis Mechanical Cutter Suction Dredger (MCSD), Capt Roni memilih tidak menjawab secara tegas.

Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mendalami mekanisme proyek, legalitas pengerukan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait