Tersangka Inisial IW Mengharapkan Bisa Diselesaikan Dengan Baik

  • Whatsapp

Jakarta | beritalima.com – Tersangka berinisial IW yang dilaporkan Muhidin Burhan, 11 September 2025 lalu terkait penggunaan merek dagang BIVI berupa Helm di Ditreskrimsus Polda Metrro Jaya. Namun tiga bulan belakangan ini masih parkir di Unit V Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Berdasarkan perkembangannya menurut Penyidik Pembantu Bripka Jubad masih menunggu kelengkapan berkas dari tersangka berinisial IW untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun belum ada kabarnya juga dari kuasa hukum tersangka berinisial IW tersebut

“Kalau memang ada bukti yang kuat kenapa harus takut biar cepet selesai di pengadilan karena pengadilan yang berhak memutus perkara,” tandas penyidik Jubad kepada beritalima.com ini, pada Jum’at (24/4/2026).

Tersangka berinisial IW yang dituding Muhidin Burhan sebagai pelapor dianggap menggunakan merek dagang yang sama yaitu merek dagang BIVI. Padahal IW menurut pengakuannya sebagai pedagang eceran helm.

Pelapor dalam laporannya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa terlapor membawa dokumen berupa pemesanan stiker BIVI di bilangan Cipondoh, Kota Tanggerang, pada 10 Oktober 2024.

“Ternyata merek BIVI baru dilaporkan pada Dirjen HAKI merek thn 2025. Pelapor malah terdeteksi memalsukan SNI dan helm yg selama di jual eceran setelah dicek semua ga sesuai standar SNI dan hasil verifikasi sdh dikonfirmasi badan standardisasi nasional dan kementerian perdagangan,” terang IW kepada wartawan beritalima.com ini.

Ditambahkan inisial IW, pintanya agar Kasus Helm BIVI ini bisa diselesaikan dengan baik dan pihak Kepolisian dengan slogan POLRI PRESISI: Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan pada masyarakat kecil seperti penjual helm BIVI.

Jurnalis: dedy

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait