Terungkap, Pembunuhan Galau 9 Tahun Lalu, Mahasiswa Asal Bondowoso yang Dibakar

  • Whatsapp
Dua pelaku pembunuh Galau, sembilan tahun lalu terungkap (beritalima.com/sugik)
Dua pelaku pembunuh Galau, sembilan tahun lalu terungkap (beritalima.com/sugik)

JEMBER, beritalima.com | Kasus pembunuhan Galau Wahyu Utama (18) seorang mahasiswa Universitas Jember, asal Desa Nangkaan, Kecamatan/ Kabupaten Bondowoso, yang tubuhnya dibakar terungkap jajaran kepolisian.

Saat itu, 26 Februari 2013 atau 9 tahun lalu, tubuh korban Galau ditemukan terbakar di sebuah bangunan yang terletak di Jalan M. Yamin Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates.

Bacaan Lainnya

Informasi didapat, korban Galau merupakan anak tunggal dari salah satu pejabat Pemerintah Kabupaten Bondowoso waktu itu.

Dalam Press Conference dihalaman kantornya, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan dengan cara tubuh dibakar dengan bensin, dan sebuah mobil Honda Jazz milik korban hilang, karena adanya saksi dan barang bukti baru.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian kami berhasil mengamankan tersangka ARH (33) asal Desa/Kecamatan Jelbuk di Bali. Beserta temennya MR (30) asal Desa Kamal, Kecamatan Arjasa,” kata Kapolres, Kamis pagi (24/2/2022).

Hasil penyidikan, pelaku ARH merasa kesal dengan ulah mertua, yang selalu mengejek dan dirasa kurang mampu ekonominya.

Dari situ, kemudian ARH mengajak temannya (MR) berinisiatif ingin melakukan pencurian mobil, dengan modus akan membeli sebuah rumah.

“Setelah itu, bertemu dengan korban Galau dan diajaklah untuk melihat rumah yang di maksud. Namun saat di perjalanan dan dalam mobil, pelaku ARH mencekik korban dan temannya (MR) memegang tangan dan kaki korban,” jelasnya.

Diketahui korban meninggal dan ingin menghilangkan jejak, kedua pelaku membawa ke tempat sepi di tegal besar, lalu membakar tubuh korban. Kemudian pelaku membawa kabur barang bukti mobil, uang, Handphone dan laptop.

Tersangka sekitar tahun 2015, bekerja di Pulau Bali sebagai terapis pijat. “Kami memang menemui kesulitan, karena saat kejadian tidak ada saksi-saksi,” jelas Hery.

Saat ini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal pasal 340 KUHP, subsider pasal 339 KUHP dan 365 ayat 4 KUHP.

“Ancamannya penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait