Tidak Ada Hak Lagi PT PKLE Kelola Ekowisata Hutan Manggrove

  • Whatsapp

LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Setelah jangka waktu perjanjian kerjasama berakhir pada tanggal 18 Juni 2020, maka PT PKLE tidak mempunyai hak lagi sebagai pengelola Fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa.

Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum PT Pekola Kota Langsa, Chairul Azmi, SH melalui rilis yang dikirim pada beritalima.com, Kamis (09/07/2020) siang.

Dijelaskannya, perjanjian kerjasama antara PT Pelabuhan Kota Langsa (PEKOLA) dengan PT Pelabuhan Kuala Langsa Energi (PKLE) tentang Pengelolaan Fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat No.110/PEKOLA/IX/2017 dan No.003.SPJ/PKLE-LSA/IX/2017 tanggal 18 September 2017 beserta addendum Nomor.001/PEKOLA/ADD-I/IX/2019 tanggal 19 September 2019 merupakan dasar PT PKLE sebagai pengelola Fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa.

Namun, melalui surat Nomor : 074/PEKOLA/VI/2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pemberitahuan Akhir Masa Kerjasama, PT.PEKOLA telah memberitahukan tentang berakhirnya masa kerjasama dengan PT.PKLE terhadap Pengelolaan Fasilitas Hutan Mangrove Kuala Langsa.

Kemudian, diwajibkan untuk segera menyelesaikan segala kewajiban yang belum dijalankan oleh PT.PKLE kepada PT.PEKOLA dengan memberikan batas waktu sampai dengan 1 Juli 2020.

“Dalam perjanjian kerjasama antara Pemko Langsa dengan PT Pekola tahun 2017, pihak PT Pekola diberi kewenangan untuk dapat bekerjasama dengan pihak ketiga atau pihak lain guna pengelolaan objek kerjasama. Mitra baru diperoleh melalui hasil tim penilai yang dibentuk PT Pekola”, tegas Chairul.

Ternyata, diketahui PT PKLE masih terus melakukan pengelolaan Fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove. Karenanya PT Pekola melalui surat Nomor : 086/ PEKOLA/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 telah memerintahkan PT PKLE untuk melakukan pengosongan tempat dan tidak lagi melakukan pengolaan fasilitas tersebut.

Namun, faktanya dilapangan sampai saat ini PT.PKLE masih terus melakukan Pengelolaan terhadap Fasilitas Ekowisata Hutan Manggrove.

Hal ini merupakan perbuatan tanpa hak menguasai fasilitas tersebut dan bentuk perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 167 KUHPidana dan bukan “wan prestasi” sebagaimana tudingan PT PKLE terhadap PT Pekola.

Kemudian, terkait pernyataan PT PKLE melalui direkturnya di media online. Silahkan tanya kepada ahli hukum jika tidak mengerti hukum dan jangan berbicara seolah – olah sangat mengerti hukum, sehingga tidak lagi membuat opini yang “sesat” di media.

“Logika masyarakat jangan di bolak balik, yang mempunyai hak (PT Pekola) dituding bersalah sedangkan yang tidak mempunyai hak dan melanggar hukum (PT PKLE) di anggap benar dan dibiarkan terus mengelola asset Pemerintah Aceh berupa fasilitas Hutan Mangrove yang diberikan mandat pengelolaan kepada PT Pekola oleh Pemko Langsa”, terang Chairul.

Dilapangkan, sambung Chairul, PT PKLE masih mengutip tiket masuk dari masyarakat yang berkunjung, serta memperoleh keuntungan dari pejualan tiket masuk sehingga perbuatan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan dapat dikategorikan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal ini, sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang menyatakan :
“bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan kegiatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”.

“Tudingan-tudingan PT PKLE dan lembaga lainya tidak benar,mengadung fitnah dan mencemarkan nama baik PT Pekola di media”, tegasnya.

Namun, bila PT PKLE masih terus melakukan perbuatan yang melanggar hukum walaupun telah diingatkan. maka PT Pekola akan menempuh berbagai upaya hukum demi menyelamatkan asset Pemerintah Aceh berupa fasilitas hutan mangrove yang diberikan mandat pengelolaannya kepada PT Pekola oleh Pemko Langsa. (Ka.Biro).

beritalima.com

Pos terkait