Tidak Daftar BPJS Ketenagakerjaan, 90 Perusahaan Dipanggil Kejaksaan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Kejaksaan Negeri Surabaya mulai melakukan pemanggilan terhadap 90 pemilik perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada para pekerjannya. Pemanggilan itu dilakukan selama 2 hari, Senin-Selasa (25-26/11/2019).

Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut beberapa hari sebelumnya. Ini karena para pemberi kerja tersebut belum juga mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana peraturan undang-undang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Oki Widya Gandha, mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah memberi peringatan secara tertulis dan lisan (teguran) kepada 90 perusahaan wajib daftar tapi belum daftar (PWBD) BPJS Ketenagakerjaan ini.

Namun karena tak juga memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Oki, pihaknya menyerahkan SKK atas nama perusahaan-perusahaan itu ke Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara.

Oki berharap langkah yang ditempuh ini akan menyadarkan mereka mendaftarkan para pekerjaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dikemukakan oleh Oki, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, disamping sifatnya wajib berdasarkan undang-undang, juga sebuah kebutuhan bagi para pekerja, dan hanya peralihan tugas perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan resiko kerja.

“Harapan kami semoga kedepan tidak ada lagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada lagi pekerja yang tidak terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Oki.

Kasidatun Kejaksaan Negeri Surabaya, Normadi Elfajr, ST., SH., MH., mengatakan, para pemilik perusahaan yang dipanggil ini pada umumnya belum mengetahui dasar hukum kewajiban daftar BPJS Ketenagakerjaan, dan sanksinya bila tidak daftar.

Karena itu, dalam pertemuan ini dia langsung menjelaskan dasar-dasar hukum yang mengharuskan mereka mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, dan sanksi-sanksinya bila tetap tidak daftar BPJS Ketenagakerjaan.

Normadi menegaskan, jika mereka tetap tidak mengindahkan peraturan ini, sanksi pertama adalah sanksi administrasi yang meliputi teguran, denda, tidak mendapat layanan publik.

Setelah Normadi menjelaskan itu, semua pemberi kerja yang hadir diminta mengisi formulir yang disodorkan petugas, yang intinya kesanggupan mereka daftar BPJS Ketenagakerjaan.

Normadi mengatakan, karena kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini wajib berdasarkan undang-undang, mereka harus patuh. Dan mereka yang hadir hampir semuanya langsung daftar.

Sedangkan terhadap perusahaan yang dipanggil tipai tidak hadir, menurut Normadi, akan dilakukan pemanggilan ulang setelah pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut melakukan evaluasi. (Ganefo)

Teks Foto: Kejari Surabaya bersama BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut saat menangani PWBD di Kantor Kejari Surabaya, Senin (25/11/2019).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *