Tidak Laporkan LKPJ Diakhir Jabatan, Gubernur Dan DPR Papua Lalai

  • Whatsapp

JAYAPURA — Tidak menyampaikan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) diakhir masa jabatan, Fraksi Gerindra dan PDI Perjuangan nilai Gubernur dan Wakil Gubernur Lukas Enembe-Klemen Tinal akhiri jabatan tidak terhormat.

Sekretaris Fraksi Gerindra, Natan Pahabol menjelaskan, setelah KPU Papua mengumumkan pasangan LUKMEN sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, maka beliau wajib dinyatakan cuti dari jabatan selama Pilkada berlangsung.

“Gubernur dan Wakil Gubernur massa jabatannya akan berakhir tanggal 9 April 2018. Sedangkan Pilkada akan berlangsung sampai 27 Juni. Artinya massa jabatan mereka akan berakhir di massa cuti mereka. Maka sudah di pastikan mereka tidak bakal membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban sebagai kepala daerah, selama lima tahun memimpin,” ungkap Natan.

Padahal menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007, pasangan LUKMEN wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan selama lima tahun menjabat, di depan seluruh anggota DPR Papua melalui sidang Paripurna.

“Kalau sudah begini, maka sudah di pastikan caratekerlah yang akan melaporkan LKPJ LUKMEN kepada DPR Papua. Itu pun melalui mekanisme nota kesepakatan yang dibuat, untuk kemudian dilaporkan kepada kami. Padahal dalam aturan, LPKJ ini harus dilaporkan tiga bulan sebelum massa jabatan berakhir,” paparnya.

Natan menyesali hal ini terjadi, seakan LUKMEN tidak transparan dalam penggunaan anggarandan menjalankan roda pemerintahan kepada publik.

“Saya pribadi mengakui Lukas Enembe adalah orang yang hebat. Namun, orang-orang di sekelilingnya banyak yang tak cerdas, sehingga menjebaknya. Kita menilai pejabat ASN disekelilingnya bekerja tidak baik,” paparnya.

Natan menambahkan, Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, kurang lebih lima tahun lalu, menjabat melalui sidang Paripurna terhormat. Namun, diakhir massa jabatan yang bersangkutan keluar secara sembunyi-sembunyi. Bahkan tidak mengakhiri massa jabatannya di dalam sidang Paripurna Terhormat di DPR Papua,” ujarnya.

Sedangkan anggota Fraksi PDIP Perjuangan di DPR Papua, Lazarus Siep menjelaskan, ada kelalaian dari DPR Papua yang sama sekali belum menyurat kepada eksekutf tentang LKPJ.

“Kan, harusnya legislatif dulu yang menyurat pemerintah. Tetapi, sampai sejauh ini, eksekutif belum di surati. Ini pimpinan DPR Papua yang harus bertanggungjawab. Ini kelalain DPR Papua juga, yang sibuk mengurusi politik,” paparnya.

Siep menganggap, apabila DPR Papua tidak menyurati pemerintah, sudah pasti mereka juga tidak bakal membuat LKPJ.

“Kalau begini, kita kasihan dengan Gubernur. Karena dia saat ini mau maju kembali sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, tetapi harus memikirkan hal-hal kecil juga,” ujarnya.

Disamping itu, lanjut Siep, harusnya di SKPD juga harus jelih dalam hal ini. “Ini juga kelalain SKPD harusnya memikirkan hal ini. Kalau sudah begini yang rugi ya Gubernur dan Wakil Gubernur, yang dinilai tidak transparan,” terangnya.

Caption foto :Sekretaris Fraksi Gerindra, Natan Pahabol Saat memberikan keterangan pers.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *