BOGOR, beritalima.com | Tiga orang terduga pelaku penambang emas ilegal berinisial AM, M, dan S, Minggu (17/5/2026) ditangkap Satreskrim Polres Bogor. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Bogor Jalan Tegar Beriman, Cibinong.
Di lokasi penambangan berupa lubang atau terowongan bawah tanah untuk mengekstraksi material yang mengandung emas masih terpasang garis polisi. Hal tersebut membuktikan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.
Aktivitas penambangan emas ilegal merupakan pelanggaran hukum berat, pelaku diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Hukuman tidak hanya berlaku bagi penggali atau penambang, siapa saja yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, hingga menjual hasil tambang ilegal juga bisa dijerat Undang-Undang Minerba. Bahkan pelaku jual beli emas ilegal bisa dikenakan sanksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pelaku juga dikenakan pasal berlapis terkait kejahatan lingkungan. Tindakan penambang membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarang seperti mercuri atau sianiada yang umum digunakan dalam pemurnian emas diancam hukuman merujuk pada Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (Pathuroni Alprian)





