TULUNGAGUNG, beritalima.com- Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD), Rabu (20/5/2026).
Rapat ini dengan agenda, persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta pengumuman pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda Kabupaten Tulungagung.
Rapat Paripurna tersebut, menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi hukum pembangunan daerah sekaligus mempertegas sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, partisipatif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam sambutannya, Ahmad Baharudin, menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan membahas empat Ranperda inisiatif legislatif. Yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, serta Ranperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Keempat Ranperda tersebut, merupakan bentuk nyata aspirasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif.
“Secara umum empat Ranperda tersebut merupakan kebijakan yang memanifestasikan aspirasi masyarakat Tulungagung untuk mendukung peningkatan pembangunan di Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Pemkab Tulungagung bersama DPRD juga menyetujui lima Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kelima Ranperda tersebut meliputi Lambang Daerah, Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Tulungagung, Kepemudaan, dan Penyelenggaraan Keolahragaan.
Penetapan Perda tentang lambang daerah bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap desain, bentuk, simbol, warna, hingga makna filosofis lambang daerah beserta tata penggunaannya. Regulasi tersebut sekaligus menyesuaikan ketentuan hukum terbaru sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
“Lambang daerah merupakan identitas yang menggambarkan sejarah, karakter, potensi, serta cita-cita luhur masyarakat Tulungagung. Karena itu, perlu dilindungi agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ucapnya.
Diterangkannya, dalam aspek tata kelola pemerintahan, ia menilai Perda tentang Partisipasi Masyarakat menjadi instrumen penting untuk memperkuat keterlibatan publik dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan daerah. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan rasa memiliki masyarakat terhadap pembangunan daerah.
“Perda ini juga menjadi tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” terangnya.
Plt Bupati menambahkan, dalam sektor ekonomi daerah, Pemkab Tulungagung bersama DPRD menyetujui perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Transformasi tersebut diharapkan mampu memperkuat peran PT BPR Bank Tulungagung (Perseroda) dalam memperluas akses layanan keuangan masyarakat serta mendukung pertumbuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pembiayaan bagi UMKM serta memperkuat perekonomian daerah,” katanya.
Pada sektor kepemudaan, pentingnya pembangunan generasi muda yang sehat, kreatif, inovatif, mandiri, dan berdaya saing sebagai fondasi masa depan daerah dan bangsa. Sedangkan Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan diharapkan menjadi dasar pengembangan sistem olahraga daerah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Menurutnya, olahraga memiliki keterkaitan erat dengan sektor pendidikan, kesehatan, budaya, pariwisata, hingga ekonomi kreatif sehingga membutuhkan dukungan regulasi yang kuat dan berkesinambungan.
Pihaknya berharap, seluruh proses pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum yang benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Semoga seluruh proses berkaitan dengan Ranperda-Ranperda ini dapat berjalan tertib dan menghasilkan Peraturan Daerah yang mampu mewujudkan masyarakat Tulungagung yang sejahtera, maju, dan berakhlak mulia sepanjang masa,” pungkasnya. (Dst/editor Dibyo).








