PEMEKASAN, Beritalima.com-Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil melakukan penangkapan di tempat yang berbeda tiga tersangka penyalagunaan Narkoba jenis Pil doble L. Kurir, pengedar, dan Pengguna, Rabu(14/03).
Kapolres Pamekasan AKBP. Teguh Wibowo, SIK melalui Kasubag Humas Polres pamekasan Osa Miliki, membenarkan dengan adanya informasi Penangkapan tersebut.
” Iya Benar, tadi ada informasi ke kami bahwa Satresnarkoba Polres Pamekasan telah melakukan Penangkapan tiga tersangka,Kurir, penguna, dan pengedar Narkoba jenis pil doble L,”kata Osa Maliki.
Ketiga tersangka tersebut ditangkap pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018 sekira jam 22.30 wib, oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan.
Pertama dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) Tersangka Narkoba jenis pil doble L (sebagai kurir) di TKP 1, di depan sebuah rumah milik tersangka FS(21) warga Dusun Lunas Desa. Branta, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten. Pamekasan, dari hasil pengembangan dilakukan penangkapan tersangka AM(24) warga Dusun Tinjang di jalan Dermaga Desa. Branta, kemudian selanjutnya dilakukan penangkapan kembali di dalam rumah 1 (satu) orang Tersangka sebagai pengedar dan pengguna tersangka FS(28) warga Dusun Gilin Desa Branta.
“Tertangkapnya tiga tersangka itu, berawal dari tertangkapnya tersangka SM pada tanggal 22 Februari 2018 yang lalu dan mengaku pernah membeli pil Koplo jenis “doble L” dari Tersangka 1, selanjutnta Anggota melaksanakan penangkapan ke rumah Tsk 1,
Selanjutnya ke tiga tersangka dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pamekasan guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” jelasnya.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan 28 (dua puluh delapan) tik 3 butir Pil doble L dgn logo “LL”, masing – masing “tik”, berisi 10 butir,Total : 280 Butir Pil Koplo dengan Logo “LL”, uang tunai sebesar Rp. 140.000 ( seratus empat puluh ribu rupiah ),1 ( satu ) buah tempat rokok, Pasal : 196 Jo pasal 98 ayat 2 Undang-Undang RI No. 36/ 2009 tentang Kesehatan,” tutupnya.
Reporter : Andy.k
Public : Redaksi