JEMBER, beritalima.com | Dinilai menimbulkan kerumunan, Ajang Layang-Layang di Jalur Lintas Selatan (JLS) dibubarkan Polisi.
Kegiatan Layang-Layang yang dilakukan oleh masyarakat sekitar dan lainnya, dinilai juga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
“Kami meminta agar menurunkan Layang-Layang, karena melanggar Prokes,” kata Kapolsek Puger AKP Ribut Budiono, Minggu (17/10/2021).
Pembubaran itu, dengan maksud tujuan mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi, Jember saat ini masih di level 3 PPKM.
“Pemilik Layang-Layang memahami dan lalu membubarkan diri,” ucap Kapolsek.
Ribut mengimbau, selain menimbulkan kerumunan, ajang Layang-Layang di Desa Mojosari, Puger, itu juga membuat macet di jalan.
“Kami juga mengimbau, agar masyarakat tidak menimbulkan kerumunan, sebab Covid-19 masih mengancam,” tuturnya. (Sug)