Tuhan Menghormati Manusia; Sahkan RUU P-KS

  • Whatsapp

#Kholili Ansory

“Islam datang sebagai keheningan jiwa dan kelembutan hati bagi pemeluknya, menjungjung tinggi keharmonisan dan sangat mengutuk kekerasan”.

(walaqod karramna bani adam).
Ayat tersebut mengindikasikan bagaimana tuhan memperlakukan dan memulyakan manusia, tuhan saja menghormati manusia maka bagaimana dengan manusianya sendiri!.

Tentu, Variabel penafsiran tentang ajaran islam tidak terlepas dari sejarah panjang lahirnya islam. Namun, secara subtansi islam tidak pernah mengajarkan tentang diskriminasi dan superioritas dalam kehidupan. Islam hadir sebagai instrumen persatuan dari segala perbedaan.

Teks agama islam (Alquran dan sunnah) merupakan refrensial kehidupan menuju jalan ke-Esaan dan Ke-Manusian. Sehingga islam tidak pernah membedakan perempuan dan laki-laki dalam asas beragama. Perbedaan hanya terletak dalam ruang biologis atu reproduksi tapi tidak dalam asas tunggal (manusia dan tuhan).

Perlakuan diskriminasi terhadap perempuan jauh dari prinsip nilai ajaran agama islam, karena agama sangat menjungjung penghormatan terhadap perempuan dan laki-laki. Rancangan UU P-KS sangat sejalan dengan prinsip agama bahwa Perempuan harus dilindunggi dari kriminalisasi hidung pelang laki-laki.

Perempuan merupakan tulang pungung dari rotasi kehidupan beragama dan bernegara, senyawa dalam aliran. Maka tidak boleh ada perendahan, pelecahan dan kekerasan terhadap perempuan.

Menghormati perempuan sesuai dengan misi kenabian. Dimana Nabi telah mengajarkan cara menghormati manusia dengan tidak melakukan kekerasan, pelecehan, penghinaan, dan merendahkan. “Paling utama adalah bagaimana kita menghormati kemanusiaan”.

Dengan fantastisnya pelaku kekerasan terhadap perempuan sangat krusial bagi saya gimana RUU P-KS untuk segera disahkan, agar roda kehidupan bernegara berjalan sesuai dengan semangat reformasi. Hal yang paling penting bagaimana hukum bisa memulyakan kemanusian.

Orang yang menolak RUU P-KS sama halnya dengan orang membiarkan kedholiman dan diskrimanasi berlaku untuk menjadi kebiasan tanpa hukum di negara yang katanya Negara hukum. Disisi lain orang yang tidak terima terhadap RUU P-KS disahkan sama halnya dengan membenarkan dan memperbolehkan orang untuk sewena-wena bertindak keras kepada perempuan.

Kontra persepsi terhadap RUU P-KS Sama halnya menyutujui kekerasan seksual, Menyutujui perkosaan, menyetujui segala pelecehan seksual. Tentu, sikap seperti itu jauh dari nilai ilahiah dan Negara yang berideologi ke-esan atau pancasila!.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *