Uang Negara Merugi Rp 13,4 miliar, Tiga Tersangka Korupsi Pasar Surya Ditahan

  • Whatsapp
Tiga Tersangka Korupsi Pasar Surya Ditahan

SURABAYA – beritalima.com, Satu persatu tersangka korupsi dana revitalisasi PD Pasar Surya, ditahan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah, Kejati menahan mantan Direktur Utama PD Pasar Surya, Bambang Parikesit, kini giliran tiga tersangka lain yang ditahan.

Ketiga tersangka yang baru ditahan tadi sore itu adalah Suheri (kepala koperasi), Ali Chusnul Adib (bendahara koperasi) dan Azhar Maulana (sekretaris koperasi). Ketiganya ditahan karena merugikan keuangan negara senilai Rp 13,4 miliar, atas dana pinjaman dari Bank BRI dengan mengatasnamakan Koperasi Karyawaan PD Pasar Surya, yang tidak sesuai peruntukan.

“Jadi, para tersangka ini meminjam dana di Bank BRI sebesar Rp13,4 miliar. Nah, pinjaman ini mengatasnamakan Koperasi Karyawan PD Pasar Surya. Ternyata, dana pinjaman itu digunakan untuk operasional PD Pasar, bukan untuk operasional koperasi. Sampai sekarang, koperasi tersebut juga belum melakukan cicilan pada salah satu bank pemerintah,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (11/4/2018)

Ditambahkan Didik, dana pinjaman dari bank pelat merah tersebut juga dipakai untuk memanipulasi laporan keuangan PD Pasar Surya.

Seharusnya, perusahaan daerah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengalami kerugian, namun dana pinjaman itu dimasukkan dalam laporan kinerja keuangan. Sehingga, kinerja perusahaan menjadi untung. PD Pasar Surya juga bisa memberi deviden pada Pemkot Surabaya selaku pemegang saham.

“Direktur PD Pasar Surya (Bambang) tidak berani menggunakan nama PD Pasar Surya untuk meminjam uang di bank karena harus ada izin dari Wali Kota Surabaya. Maka digunakanlah koperasi karyawan untuk meminjam karena tanpa harus ada persetujuan dari wali kota,” tambahnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *