Unismuh Makassar Memiliki 281 HaKI dan 3 Hak Paten

  • Whatsapp

MAKASSAR. Sampai dengan tahun 2019 kampus telah memiliki 281 Hak atas Kekayaan Intektual (HaKI) dan 3 Hak Paten.

HaKI dan Hak Paten itu diperoleh dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta.

Demikian ditegaskan Ketua Devis HaKI Unismuh Makassar, Prof Dr Ir Ratnawati Tahir, M.Si didampingi Ketua LPM Unismuh Makassar, Dr. H. Lukman Hakim, M.Si kepada media di Lantai 18 Menara Iqra Unismuh Makassar, Jumat malam (24/5/2019).

Dijelaskan, sebagai lembaga baru yang mulai hadir 2017 target yang hendak dicapai kala itu sekitar 100 HaKI

Akan tetapi dalam perjalanannya, saat menyambut Akreditasi Institusi Unismuh Makassar pada Maret 2019, capaian target melewati yakni pada angka 281, tegas doktor ilmu-ilmu pertanian PPs-Unhas 2008 ini.

Karya para dosen yang telah mendapat HaKI dan Paten berupa, buku, disertasi, jurnal ilmiah dan karya lainnya.

Proses pengurusan HaKI dan Hak Paten dengan sistem online sangat memudahkan kadang dalam hitungan jam sudah keluar nomor HaKI dan Hak Paten , ungkap Dosen Dipekerjakan LLDIKTI IX ini.

Salah satu program kerja yang akan direalisasikan tahun 2019 adalah workshop patent drafting melibatkan para dosen peneliti di Unismuh yang ada hasil penelitiannya berpotensi mendapat HaKI, tegas wanita kelahiran Makassar 1966 ini. (yahya)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *