Unit II Reskrim Polres Sergai Berhasil Menangkap Pelaku Penipuan Arisan Online

  • Whatsapp

SERGAI, beritalima.com- Seorang bidan desa berinisial IIS(26) tinggal di perumahan Villa Sentosa Dusun VI, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai. Akhirnya berhasil ditangkap unit II reskrim polres sergai.

Dimana IIS selama satu bulan melarikan diri setelah membawa uang arisan secara online hingga puluhan juta.

Pelaku diamankan dari lokasi persembunyian disebuah hotel di jalan aksara, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara, pada hari Jumat (9/8/2019), sekira pukul 01:00WIB.

Sehingga pelaku berdasarkan surat penangkapan SP.Kap / 141 / VIII / 2019 / Reskrim tanggal 09 Agustus 2019, langsung di boyong ke Mapolres Sergai guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Reskrim, AKP. Hendro Sutarno diterima wartawan, Sabtu(10/8/2019).

Awalnya penangkapan IIS berdasarkan sesuai laporan polisi/LP / 255 / VII / 2019 / SU / RES SERGAI tanggal 28 Juli 2019, oleh terlapor Intan Syafitri(26) warga Dusun IV, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai.

Saat itu korban Intan Syafitri bersama kedua saksi Astriati dan Dani Ramadan tepatnya pada tanggal 22 Juli 2019, sekira pukul 11:00WIB, mendatangi rumah pelaku untuk niat menagih uang tarikan arisan senilai Rp 83.250.000.

Namun pelaku tidak bisa membayar dan menjanjikan tempo satu hari akan membayar pada tanggal 23 Juli 2019. Selanjutnya esok harinya korban kembali mendatangi kerumah pelaku namun pelaku tidak berada dirumah setelah di hunggi via telepon oleh korban nomor seluler pelaku tidak bisa dihunggi.

Sehingga korban bersama saksi membuat laporan ke polres Sergai. Namun menurut pengakuan pelaku bahwa uang arisan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.”Pungkas Kasatreskrim AKP. Hendro Sutarno.(Budi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *