Ampana, beritalima.com – Unit Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ) Kabupaten Tojo Una-una meggelar Sidang tera / tera Ulang alat ukur timbangan dan perlengkapannya .(UTTP) ,yang pelaksanaan nya dlaksanakan di sejumlah pasar di 12 Kecamatan.
Penera Ishak Hamdan L,ST bersama rekan Repartir Disperindag mengatakan kegiatan sidang tera /tera Ulang adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Disperindag Touna sesuai amanat
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.
” Pelayanan Tera ulang ini dilaksanakan sejak tanggal 13 November 2021, dan dijadwalkan akan sampai dengan tanggal 23 November 2021 ” kata Ishak, Sabtu , (20/11/2021).
Dia katakan ,selama saat program ini dilaksanakan sangat di apresiasi oleh masyarakat dan pedagang serta pengusaha yang menggunakan alat UTTP
“Bagi alat timbangan yang lulus uji tera akan diberikan tanda tera sah tahun dan jaminan dan kalau tidak lolos uji di beri tanda batal ,tanda batal di berikan kalau timbangan sudah rusak dan tidak bisa di perbaiki ” terang Ishak
Pelayanan Tera Ulang Timbangan kepada para pedagang pasar adalah program jemput bola yang dilakukan oleh Unit Metrologi Legal Disperindag Touna mendatangi Langsung pedagang sejumlah pasar di 12 Kecamatan di wilayah kepulauan dan dan Wilayah daratan di kabupaten Tojo Una-una.
Tera ulang Timbangan yang dilaksanakan Unit Metrologi Legal di sejumlah pasar adalah upaya dari pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una untuk perlindungan ke konsumen, Sehingga Melalui kegiatan tera ulang Timbangan pedagang masyarakat merasa nyaman dan yakin saat berbelanja di pasar. (HW)