Ampana,beritalima.com | Beredarnya Kwitansi Bukti pembayaran dengan Hasil Rapid test dari sebuah Klinik pribadi di media sosial dengan caption mempertanyakan soal tagihan Rapid test di bayar Ro 400 perorang menjadi kontroversial.
Terkait hal itu, pemilik Klinik dokter Niko angkat Bicara ,mengklarifikasi soal tagihan Rapidtest yang beredar dimedsos dianggap menggunakan dana APBD
Dia menjelaskan pemeriksaan rapid test itu untuk keperluan pribadi surat perjalanan dan keterangan sehat, warga datang ke Klinik meminta untuk di Rapidtest.
” Pasien datang ke klinik pribadi ingin melakukan Rapid test dalam rangka perjalanan ke kota Gorontalo yang sedang PSBB.” Kata dr Niko Jumat, (29/5/2020)
dr Niko katakan , Salah satu syarat masuk ke kota Gorontalo adalah melakukan Rapid test mandiri .
“Pasien sudah dijelaskan dan sudah setuju untuk dilakukan Rapidtest kemudian pasien meminta kwitansi dengan alasan ingin meminta ganti dari perusahaan ” ucapnya.
Menurut nya, Rapid test yang di gunakan di Klinik pribadinya adalah murni membeli sendiri bukan RDT RSUD Ampana dan atau menggunakan APBD Kabupaten Touna .
” Penggunaan RDT di RSUD Ampana hanya untuk pasien ODP dan PDP yang dirawat di RSUD Ampana.” Tambahnya.
“Kami tidak pernah mengarahkan pasien manapun terkait RDT tersebut ” ujarnya.
Dia menerangkan, Adapaun informasi yang beredar adalah pemberian Informasi bahwa kami menyediakan RDT berbiaya umum di Klinik pribadi untuk keperluan perjalanan atas permintaan pasien itu sendiri.
“Terkait postingan di sosial media Facebook pemilik akun tersebut sudah meminta maaf via telepon karena menyadari kekeliruan yang dibuat karena menyerang usaha pribadi kami ” ungkap dr Niko
” Dan kami sebagai manusia biasa, yang tidak luput dari kesalahan juga telah menerima permintaan maaf dari yang bersangkutan ” tutupnya ( HW)