Usai Diperiksa 4 Jam , Mantan Kepala Diskoperindag Akhirnya Ditahan Kejari Gresik

  • Whatsapp
Kajari Gresik, Nana Riana (Tengah) saat mengumumkan penahanan tersangka MF di ryqng Kejari Gresik.(Ron)

GRESIK,beritalima.com- Setelah ditetapkan menjadi tersangka beberapa bulan yang lalu, mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag Gresik, Malahatul Farda (MF), akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gresik.

Penahanan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi hibah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) model e-katalog di dinkop UM dan perindag yang anggarannya bersumber dari APBD Perubahan Gresik tahun 2022, sebesar Rp17,6 miliar.

Sebelum ditahan, MF diperiksa selama empat jam termasuk memeriksa kondisi kesehatannya.

Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengatakan, MF akan ditahan di Rumah Tahanan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, selama 20 hari ke depan.

Lebih lanjut Nana, menerangkan, jika tersangka akan dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU tipikor UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Nana.(Ron)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait