Wabup Gresik Pastikan Tak Ada Toleransi bagi ASN Terlibat SK Palsu

  • Whatsapp

Foto: Wakil Bupati Gresik, Aslchul Alif.

GRESIK, beritalima.com — Pemerintah Kabupaten Gresik mengambil langkah tegas dalam menyikapi dugaan kasus pemalsuan surat keputusan (SK) pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) yang belakangan menjadi perhatian luas masyarakat.

Kasus ini mencuat dan memicu respons cepat dari pemerintah daerah guna menjaga integritas tata kelola kepegawaian.

Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, mengungkapkan bahwa tingkat perhatian publik terhadap kasus tersebut mengalami lonjakan signifikan dibandingkan isu-isu sebelumnya.

Ia menyebut, pemberitaan terkait dugaan SK ASN palsu mendapat atensi yang jauh lebih besar dari biasanya.

“Memang satu minggu ini yang laporan dari media kami, yang membaca sudah 9 juta, tentang SK ASN palsu. Biasanya itu hanya 1,5 juta angkanya berita tentang Kabupaten Gresik ini tembus 9 juta. ” ujarnya saat di acara Musda DPD LDII Kabupaten Gresik, pada Selasa lalu (14/04/2026).

Menurutnya, tingginya perhatian publik menjadi sinyal bahwa persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele dan harus ditangani secara serius serta transparan. Pemerintah daerah pun langsung melakukan konsolidasi internal dengan mengumpulkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperkuat pengawasan.

Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tidak memberikan toleransi terhadap siapapun yang terlibat, termasuk jika terdapat aparatur sipil negara di dalamnya. Langkah hukum juga telah ditempuh sebagai bentuk keseriusan penanganan kasus ini.

“Kemarin saya sama pak Bupati sudah dikumpulkan semua. Kita tidak mentolerir, kita sudah laporan polisi, mau nanti ada ASN yang terlibat kita sudah tidak mentolerir karena ini adalah kriminal,” tambahnya.

Lebih jauh, Asluchul Alif menilai praktik pemalsuan tersebut sulit terjadi tanpa adanya dugaan keterlibatan pihak internal yang memahami mekanisme birokrasi.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh kepala OPD meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan di lingkungan kerja masing-masing.

“Kami sudah bilang kepada kepala OPD kemarin, orang lain tidak mungkin percaya, jika tidak ada orang didalamnya yang dianggap sebab ngasihkannya itu di Pemda katanya dilorong. Akhirnya jadi percaya itu yang dikasih SK padahal tanda tangannya salah, tanggalnya salah,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa laporan yang diajukan pemerintah daerah mencakup dua unsur pelanggaran hukum, yakni penipuan dan pemalsuan dokumen.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak mudah percaya terhadap praktik rekrutmen yang tidak resmi.

“Jadi laporannya ada dua penipuan sama pemalsuan,Kita laporkan dari Pemda yang pemalsuannya yang kena’ itu penipuannya,” pungkasnya.

Jurnalis : Moh Khoiron

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait