PADANG — Wakil Ketua DPRD Padang, Drs.H. Muhidi.MM berharap aparatur pemerintah masuk kerja tepat waktu mengingat waktu libur yang diberikan sudah cukup panjang, yakni sekitar 9 hari.
Sesuai Surat Edaran Menpan nomor: B/2337/M.PAN RB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016 perihal imbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan setelah cuti bersama Idul Fitri 1437 H, para ASN diharuskan kembali masuk kerja pasca libur dan cuti bersama pada tanggal 11 Juli 2016.
“Aparatur Sipil Negara jangan mangkir dan harus kembali masuk kerja tepat waktu, Senin (11/7). Jangan sampai ada ASN yang menambah libur pasca cuti bersama dan liburan lebaran Idul Fitri,” ujar Muhidi saat ditemui awak media, Minggu (10/7) di sela acara open house Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra.
Menurutnya, pemantauan atau inspeksi mendadak diserahkan kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing untuk menindaklanjutinya.
(pdm/bim/rki)