Wakil Rakyat: Jokowi Harus Awasi Kinerja BUMN Hingga Anak Cucu Perusahaan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi VI DPR RI, Hj Nevi Zuairina meminta Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mampu mengawasi kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga ke anak cucu perusahaan plat merah tersebut.

Hal tersebut dikatakan wakil rakyat dari Dapil II Provinsi Sumatera Barat ini menyoroti revisi UU No: 19/2003 tentang BUMN terkait dengan pengawasan Pemerintah yang tidak selesai dibahas Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI 2014-2019.

Dikatakan Nevi, akibat ada frasa ‘Penyertaan Modal dapat melalui penyertaan langsung dan tidak langsung yang berasal non APBN’, membuat berbagai interpretasi berkaitan dengan dominasi Pemerintah yang tidak akan lagi berperan pada korporasi, terutama berkaitan dengan pengawasan.

Selama ini, kata Nevi, Pemerintah hanya menjangkau perusahaan induk BUMN, sedangkan anak dan cucu BUMN tak diakses Pemerintah karena tidak termasuk sebagai BUMN yang tunduk pada UU BUMN.

“Perlu ada konsep yang tepat agar BUMN hingga anak cucunya mendapatkan pengawasan yang proporsional dari Negara. Soalnya, ada uang Negara pada anak cucu BUMN yang disertakan secara tidak langsung,” ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Hal lain yang menjadi pertimbangan, jelas Nevi, penyertaan modal dapat melalui penyertaan langsung dan tidak langsung yang berasal non APBN akan berakibat semakin terbukanya ruang Pemerintah tidak berkutik dalam kebijakan BUMN apalagi anak, cucu hingga cicit BUMN.

“Jangan sampai terjadi, penghapusan batas minimal kepemilikan saham oleh negara 51 persen. Bila hal itu sampai terjadi, dapat mengakibatkan menteri selaku pemegang saham tertinggi tidak dapat melaksanakan beberapa pasal dalam UU BUMN seperti pemilihan direksi, komisaris karena tidak memiliki saham prioritas,” kata dia.

Karena itu, Nevi meminta para pembahas Revisi UU, terutama yang ada di tim pembahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) bahwa BUMN mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Payung hukum yang tercipta mesti dapat menjamin aktifitas bisnis yang sehat, bebas dan kompetitif, sehingga dapat tercipta kepastian usaha yang baik.

“Saya berharap, bahwa aturan utama yang menjadi payung hukum BUMN akan menciptakan suasana kondusif dalam berusaha. Kondusif nya iklim usaha di Indonesia, mesti tercermin pada BUMN di negara ini dimana semua BUMN harus mampu menerapkan Good Corporate Governance (GCG) seperti transparency, accountability, responsibility, independency dan fairness,” demikian Hj Nevi Zuairina. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait