PALEMBANG, beritalima. com|Rapat Koordinasi Khusus melalui Video Conference (Vidcon) Membahas Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI dari Rumah Dinas Walikota Palembang, Kamis (13 Agustus 2020).
Walikota Palembang H. Harnojoyo Didampingi Jajaran OPD Terkait Mengikuti Rapat Koordinasi Khusus melalui Video Conference (Vidcon) Membahas Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus.
Dalam Rapat tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan Iatar belakang dari lnpres Nomor 6 Tahun 2020 adalah tidak dapat diprediksinya kapan* Covid-19 ini berakhir dan adanya tuntutan tentang kenormalan kembali menyesuaikan dengan situasi covid-19.
Oleh sebab itu pemerintah membentuk komite penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi sehingga diperlukan Iangkah-Iangkah kedisiplinan karena menormalkan kehidupan ditengah pandemi covid-19 itu menuntut kedisiplinan protokol kesehatan sehingga ini perlu dikawal secara khusus.
“Untuk itu Presiden RI mengeluarkan lnpres Nomor 6 Tahun 2020 untuk mengawal secara khusus peningkatan disiplin dan penegakan hukum dikatakan secara khusus karena situasinya khusus,” ujar Mahfud MD.
Muatan sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan berdasarkan lnpres Nomor 6 Tahun 2020 dan instruksi Nomor 4 Tahun 2020 bagi perorangan dan pelaku usaha yaitu teguran Iisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha serta pencabutan izin usaha.
( NN )