Warga GSI Kedurus Protes Keras Pembangunan Perumahan Alana, DPRD Surabaya Angkat Bicara

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com-
Warga Gunung Sari Indah (GSI) Kelurahan Kedurus protes keras dan mempertanyakan proyek pembangunan Perumahan Alana oleh PT Tumerus Jaya Propertindo.

Protes ini dipicu oleh dugaan penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) milik Perumahan GSI oleh pengembang Perumahan Alana tersebut.

Perwakilan warga GSI, Suroso menduga, PT Tumerus Jaya Propertindo menggunakan sebagian tanah PSU milik PT Agra Paripurna GSI untuk pembangunan saluran pembuangan air tanpa izin yang sah.

“Ketika pengembang membangun perumahan, ada kewajiban untuk menyediakan PSU di atas tanah miliknya sendiri. Namun, yang terjadi di lapangan, pembangunan gorong-gorong dan saluran air limbah justru menggunakan sebagian tanah fasum GSI. Pertanyaannya, apa dasar hukumnya?” ujar Suroso, saat rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Kota Surabaya, Jumat 7 Maret 2025.

Suroso juga menyebut, PSU GSI sampai saat ini belum diserahkan secara sah oleh PT Agra Paripurna kepada Pemerintah Kota Surabaya. Apalagi, PT Agra Paripurna saat ini masuk dalam daftar hitam, yang membuat status hukum atas lahan PSU tersebut masih belum jelas. Dirinya juga menyebut, MoU yang ditandatangani oleh para Ketua RW GSI tidak memiliki kekuatan hukum.

“MoU itu tidak berkekuatan hukum karena hanya ditandatangani di atas materai oleh RW, bukan dokumen resmi dari pihak berwenang,” tambahnya.

Namun, PT Tumerus Jaya Propertindo memberikan penjelasan yang berbeda. Ferdi Wijaya, selaku perwakilan pihak pengembang menegaskan, tanah yang mereka gunakan untuk membangun Perumahan Alana, telah dibeli secara legal dan sah.

“Saya membangun di tanah sah yang saya beli. Otomatis, dalam pembangunan perumahan, kita boleh memanfaatkan jalan dan saluran yang ada. Pembangunan ini sudah sesuai dengan kajian dinas yang mengharuskan adanya saluran air,” jelasnya.

Ferdi juga menambahkan, dirinya telah mendapatkan persetujuan dari para Ketua RW sebelum memulai pembangunan, dan telah berkoordinasi dengan mereka sebelum memulai proses pembangunan.

“Saya sudah berkoordinasi dengan para Ketua RW, dan ada tanda tangan mereka,” tandasnya.

Sementara itu, Lurah Kedurus, Wisnu Purwowiyono, khawatir terkait pembangunan perumahan yang tidak sesuai eksisting lingkungan sekitar.

Sejak tahap pengurukan, ketinggian tanah seharusnya tidak melebihi perumahan yang sudah ada. Namun, proyek itu tetap berjalan dengan perubahan signifikan.

“Saya terkejut, awalnya tidak ada genangan, sekarang muncul genangan di beberapa titik, terutama di Blok L,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan apakah pembangunan saluran air itu mendapatkan asistensi dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), mengingat setiap proyek harus memenuhi rekomendasi teknis agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga.

Selain itu, Wisnu juga menyoroti persoalan utilitas seperti tiang listrik dan kabel fiber optik, yang perlu diperhitungkan dengan matang posisinya agar tidak menghambat akses warga.

“Jika tidak diperbaiki, dampaknya bisa memakan lahan PSU yang ada,” tambahnya.

Perwakilan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) menyatakan bahwa proyek perumahan Alana memang telah mendapatkan persetujuan teknis sistem drainase pada 30 Juli 2024 silam.

Namun, mereka menegaskan bahwa pengembang harus menyediakan kolam tampung dengan kapasitas tertentu di dalam persilnya.

“Sampai hari ini, PT Tumerus belum berkoordinasi DSDABM. Bahkan saat kami beserta perangkat wilayah melakukan survey sistem drainase pada Desember yang lalu, terjadi penolakan oleh petugas keamanan,” ujar Wiwik mewakili DSDABM.

Selanjutnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Lilik Arijanto, menekankan pentingnya koordinasi antara pengembang baru dan warga sekitar agar dampak pembangunan tidak merugikan lingkungan sekitar.

“Pembangunan di tengah perumahan yang sudah ada pasti menimbulkan dampak, baik dari segi lalu lintas maupun drainase. Oleh karena itu, harus ada komunikasi yang baik antara pengembang dan warga,” ujar Lilik.

Sebagai langkah awal, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta Perumahan Alana untuk segera mengeruk carport agar plengsengan rumah tidak masuk ke PSU GSI.

“Yang sudah disepakati, biar Alana mengerjakannya dulu. Perumahan Alana untuk segera mengeruk carport agar plengsengan rumah tidak masuk ke PSU GSI,” tegas Yona.

Selain itu, Komisi A DPRD Kota Surabaya memutuskan beberapa kesepakatan sebagai langkah tindak lanjut. Seperti meminta pihak pengembang segera berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk menilai kelayakan pembangunan yang telah dilakukan dan segera melakukan perbaikan bila ada pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hasil dari poin pertama dan kedua harus dilaporkan secara resmi oleh PT Tumerus Jaya Propertindo kepada Komisi A DPRD Kota Surabaya,” tegas Yona.

Komisi A DPRD Kota Surabaya juga berencana melakukan inspeksi langsung ke lokasi pembangunan perumahan dalam waktu dekat.

“Saya mohon semua pihak bisa kooperatif supaya masalah ini cepat selesai dan tidak berkembang ke arah lain,” pungkasnya.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait