Warga Tuding Lurah Pungli Dan Jual Tanah Percaton Luas 2.181 Meter Persegi, di Pamekasan

  • Whatsapp

Caption: Ketika sejumlah warga aksi demo di depan kantor kelurahan kolpajung.

Reporter Beritalima.com Pamekasan Andy.k Melaporkan

Bacaan Lainnya

PAMEKASAN, Beritalima.com- Sejumlah warga di Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Mendatangi kantor kelurahan atas dugaan adanya pungli dan jual tanah percaton seluas 2.181 meter persegi.

Tanah percaton tersebut berlokasi di, Dusun Bata-bata RT 01 RW 05. Sehingga membuat warga setempat kesal dan mendatangi kantor kelurahan setempat.

Adanya hal itu sejumlah warga meminta lurah setempat agar mempertanggungjawabkan atas dugaan pungli dan sengkata jual tanah percaton tersebut.

Korlap Aksi Jumai mengatakan, pihaknya menduga bahwa Lurah Kolpajung, Abd Asis, sudah menjual tanah percaton kepada warga dan disertifikasi.

“Lurah macam apa ini, dia hanya ingin memperkaya diri. Kami meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya. Dia harus diproses secara hukum,” teriak orator aksi menggunakan pengeras suara, Senin 01/07/2019).

Lebih lanjut pihak aksi mengecam dan berjanji akan mengawal kasus itu ke rana hukum. Pihaknya juga meminta agar lurah tersebut dicopot dari jabatannya.

“Lurah Kolpajung harus keluar dan berhenti menjadi lurah sekarang juga. Akan kami laporkan dan akan kami tuntut,” tandasnya Jumai sembari berteriak menuntut ke adilan.

Selain itu, Jumai membeberkan di muka umum bahwa Lurah Abd Asis telah membodohi stafnya karena mengajak untuk mengukur tanah percaton yang ada di Dusun Bata-Bata pada November 2015 dengan menyatakan hanya ingin tahu luasnya tanah percaton.

“Dugaan kami tanah itu disertifikatkan dan sekerang sudah dijual. Pungli dan korupsi atas sewa tanah percaton. Tanah itu disewakan dengan variasi harga, namun hasil uangnya tak masuk kas, melainkan ke kantong pribadi. Dia harus bertanggung jawab. Akan kami hukum,” pungkasnya.

Ia mengatakan, warga yang menyewa dimintai sejumlah uang dengan nominal yang berbeda, ada yang Rp. 500.000 ribu, ada yang Rp. 700.000 bahkan ada yang sampai Rp. 1 juta rupiah.

“Dan kami menelusuri, keluharan Kolpajung hanya menyetor ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 4 juta. Sisa uangnya itu kemana?,” tanya korlap aksi.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018, dalam perda tersebut dijelaskan bahwa sewa menyewa tanah harus mendapat persetujuan dari Sekretaris Daerah (Sekda) atau Bupati.

Sementara itu, Lurah Kolpajung Pamekasan, Abd Asis, mengaku pihaknya sudah prosidural, sesuai aturan yang ada.

” Buktinya ada, konsep sewa-menyewa tanah percaton itu sesuai dengan aturan yang ada,” bebernya Abd Asis melihatkan bukti Data.

Namun dari sejumlah massa yang mewakili untuk audiensi tidak puas dengan data yang disampaikan olehnya. Dan akhirnya dilakuan audensi bersama Camat setempat.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *