Warinussy : Polisi Yang Main Hakim Sendiri Harus Diproses

  • Whatsapp

MANOKWARI, Berita lima.com – Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Drs.Martuani Sormin Siregar, M,si diminta segera menindak lanjuti persoalan kasus yang menimpa korban A.n Mansar Rumayom (18th), yang merupakan salah satu korban terindikasi mendapat perlakuan kekerasan oleh aparat anggota Polres Manokwari bidang Reskrim, Jumat (14/4) malam, usai diringkus aparat di gedung golkar Manokwari. Hal ini meski didalamnya terdapat unsure praduga tak bersalah yang telah terjadi menimpa korban sebagaimana diduga turut terlibat melakukan unsure tindak pidana pada kasus Curas dan kasus yang disangkakan kepadanya tersebut, namun tak semestinya aparat anggota melakukan tindak kekerasan terhadap terduga tersangka, yang kini justru telah menjadi korban kekerasan Aparat saat menangkapnya. Untuk itu jika sampai hal ini terbukti kenyataannya adalah didalamnya telah murni terdapat unsure kekerasan, maka pihak aparat penegak hukum segera diminta mengklarifikasikan hal ini secara baik, tentunya dengan mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan hukum. Demikian hal ini disampaikan oleh Executive Direktur LP3BH Manokwari Papua Barat Yan Christian Warinussy Kepada Awak media, ditemui dikediamannya Sabtu (15/4) pukul.13.20 wit bertempat dikediamannya di manokwari.

Hal ini sebagaimana komentar Warinussy, saat melakukan konfrensi pers dikediamannya, menyikapi sikap salah satu oknum Aparat Penegak Hukum yang di nilai telah mencoreng nama institusi Polri. Dimana akhir – akhir Tubuh Polri di Jajaran Hukum Polda Papua Barat tengah disoroti oleh masyarakat sipil dalam mengambil tindakan dan dituntut segera menyelesaikan berbagai persoalan kasus pelanggaran hukum yang tengah terjadi, dikota Manokwari. Oleh sebab itu, sebagai penegak hukum tidak pantas melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) didalam menyelesaikan sebuah kasus, dengan didasari unsure kekerasan yang berujung terjadinya unsure tindakan pidana yang melawan HAM dan Hukum.

“ Ada salah satu kenalan dari keluarga (Korban,red) yang posting di Sosmed pada salah satu akun Facebook yang kemudian ditandai ke akun saya. Berdasarkan hal Itulah kemudian saya juga sempat langsung mengarahkan untuk pihak keluarga agar membuat laporan pengaduan berdasarkan keterangan tersebut ke pihak berwenang dalam hal ini Polda Propam Papua Barat agar segera menindak lanjuti hal ini secara serius dan melakukan investigasi guna menangani hal ini. Karena kebetulan ini hari sabtu, dan juga masih hariraya libur keagamaan (Paskah,red). Kemudian saya telah menginstruksikan hal ini juga ke salah satu staf saya untuk mendampingi keluarga korban dan melakukan investigasi. Agar atas laporan pengaduan yang sudah masuk ini tetap akan kami tindak lanjuti. Dan hal ini saya juga telah teruskan kepihak Komnas HAM RI,”Tukas Warinussy

Warinussy menegaskan, Hal ini sebagaimana merupakan salah satu langkah awal yang wajib segera ditindaklanjuti dari pengaduan masyarakat sipil khususnya terkait HAM. Dimana merupakan bagian tugas dan wewenang dari LP3BH Manokwari Papua Barat dalam merespon serta menindaklanjuti setiap kejadian apapun yang pada kasusunya terdapat indikasi kuat unsure kekerasan didalamnya menimpa warga sipil.

“ Terkait hal ini menjurus kepelanggaran dugaan hak asasi karena ini dijamin dalam UU Nomor. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM,”Tegasnya

Oleh Karena itu lanjut Yan. Ch. Warinussy menuturkan, maka pihaknya akan mengambil sikap tegas dalam menangani perkara kasus dugaan sebagaimana dimaksudkan tersebut. Berdasarkan hal ini juga pihaknya, bukan saja melaporkan ke tingkat Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Papua, namun juga ke beberapa perwakilan seperti Dewan PBB Di Jenewa Yang menangani Pelanggaran HAM warga sipil di Indonesia khususnya yang terjadi di Tanah Papua dan Papua Barat.

“Indonesia sekarang dalam sorotan dunia. Minggu – minggu ini adalah dimana hari Bangsa Indonesia termasuk salah satu kategori bangsa yang mendapat perhatian tentang bagaimana Indonesia melakukan suatu promosi kemajuan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) khusus untuk kasus di tanah Papua secara menyeluruh,”Jelasnya

Sehingga atas kasus yang telah terjadi ini, dirinya berharap Oknum Aparat yang terlibat dalam melakukan unsure kekerasan yakni pemukulan hingga mengakibatkan Korban A,n Mansar Rumayom mengalami sejumlah luka robek pada bibir, dan pukulan di punggung korban agar diberikan sanksi hukum yang setimpal dan diproses sesuai hukum Polri menindak anggotanya yang bertindak tidak sesuai dengan SOP.

“ Hal ini (Kapolda PB,Red) tidak boleh tinggal diam. Beliau harus segera menyikapi hal ini dengan baik dan tegas sebagai seorang pemimpin di tubuh Polri, menyikapi sikap oknum – oknum yang bertindak main hakim sendiri. Ini harus diberikan sanksi yang berat,”Harap Warinussy

Demikian atas beberapa contoh kasus yang terjadi, sebagai kemitraan dalam penegakan hukum baik dari unsure media, TNI/Polri, Lembaga Bantuan Hukum, dan masyarakat diharapkan dapat selalu sinergitas mentaati proses hukum yang berlaku, agar dapat terwujudnya moralitas kehidupan yang bias mengimplementasikan nilai Hukum secara baik.

Sementara atas kasus ini, Kapolres Manokwari AKBP. CH Roni Putra.S.Ik dan Juga Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP.Aries Diego Kakori, yang dihubungi redaksi media ini bahkan telah berupaya ditemui di Kantor Polres Manokwari, sabtu (15/4) guna mendapatkan keterangan pers atas kejadian kronologi penangkapan oleh tim dan konfirmasi pemberitaan lainnya, turut memberikan keterangan dan meyakini bahwa proses penangkapan yang dilakukan sudah sesuai dasar SOP. Namun jika terjadi indikasi unsure tindak pidana dugaan kekerasan yang dilakukan oknum aparat menimpa terduga TSK (korban,red) akan diserahkan sepenuhnya kepada Kasi Propam untuk kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap anggota.

“ Iya benar atas kejadian ini, dan mengakibatkan terduga TSk (Korban,red), mengalami beberapa tindakan kekerasan oleh oknum aparat yang berlebihan hal ini telah langsung di mediasi oleh Kapolres sendiri, dan oleh keluarga dalam hal ini diwakili oleh Daud Rumayom. Dan Kapolres telah meminta maaf secara pribadi kepada keluarga besar, serta meminta untuk dari tindakan ini segera ditindak lanjuti oleh Kasi Propam Polres Manokwari. Namun setiap laporan yang sudah masuk atas terlapor oknum Anggota tersebut tetap akan ditindak lanjuti, dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan jika terpenuhi unsure pelanggaran dalam menyalahi procedural mengamankan seseorang, tentunya akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada dalam rana tubuh Polri,”Papar Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP. Aries. Diego. Kakori. (Ian)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *