Yohanes Dilaporkan ke Polisi, Merusak Rumah Mertua dan 2 Unit Mobil Pakai Besi dan Palu

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Yohanes seorang penghuni Ruko Bukit Citra Darmo, Jalan Raya Klakah Rejo Surabaya, di polisikan akibat melakukan Pengerusakan di Rumah Mertuanya di Jalan Jaksa Agung Suprapto Surabaya.

Atas insinden tersebut Lily Kumala melalui kuasa hukumnya Dr. Johan Wijaya SH,.MH melaporkan ke Polsek Genteng Surabaya dengan tanda bukti laporan Nomor: LP-B/276/XII/IRES1.24/2023/RESKRIM/ POLRESTABES/SPKT POLSEK GENTENG. Pada 15 Desember 2023.

Dr. Johan selaku kuasa hukum dari Lily Kumala menyampaikan, bahwa pada hari Kamis, 14 Desember 2023 sekitar Pukul 18.30 WIB, telah terjadi pengrusakan barang berupa dua Mobil yakni Suzuki Ertiga dan Alphard serta perabotan rumah tangga. Yang diduga dilakukan Yohanes yang merupakan anak menantu.

“Atas kejadian tersebut klien kami mengalami kerugian sekitar Rp 275 juta dan terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP dengan acaman 2 tahun penjara.” ucapnya kepada awak media, Jumat (15/12/2023) saat di Polsek Genteng.

Dikatakan Dr. Johan, bahwa selain melakukan tindak Pidana pengerusakan, terlapor Yohanes juga ada upaya untuk menghilangkan nyawa Ayah mertuanya, namun bisa digagalkan karana saat kejadian itu istrinya terlapor, segera mengamankan papanya untuk masuk ke dalam kamarnya dan menguncinya.

“Gagal menemui mertuanya, terlapor kemudian melakukan pengrusakan terhadap mobil Alphard, mobil Suzuki, Televisi, alat Olah Raga Treatmeal dan wastafel. Untuk mobil Alphard dan mobil Suzuki, kacanya pecah parah, body mobil dan Spion patah,” katanya.

Dr. Johan menduga, perbuatan terlapor melakukan pengrusakan sudah dipersiapkan sebelumnya.

“Saya menduga terlapor sudah mempersipkan alat-alat itu dari rumah. Alat-alat yang dipakai oleh terlapor yaitu besi yang perkiraan panjangnya 80 centimeter dan palu. Diduga sudah direncanakan untuk merusak barang-barang di rumah (Lily) kliennya ,” lanjutnya.

Dr. Johan berharap kepada Pihak Kepolisian untuk segera memproses Laporan ini, dengan segera menindak lanjuti perkara ini. Karena menurut Johan Wijaya perbuatan Yohanes sudah sangat membahayakan dan mengancam keselamatan kliennya.

“Kami berharap Polisi segera menindak lanjuti laporan ini, karena perbuatan pelaku sangat membahayakan Klien saya,” pungkasnya.

Sementara Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim saat dikonfirmasi belum memberikan pernyataan resmi. (Han)

beritalima.com

Pos terkait