Acèh, Beritalima.com ( Dugaan hilangnya anggaran sebesar Rp 300 miliar dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2026 menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat dalam diskusi publik bertajuk “Polemik Keberlanjutan JKA bagi Rakyat Aceh” yang digelar di Banda Aceh Senin lalu.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses perencanaan hingga pengesahan anggaran JKA. Ia mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya dana tersebut, apakah berasal dari eksekutif atau legislatif.
Menurut Alfian, pada tahap awal perencanaan, pemerintah eksekutif dan legislatif telah menyepakati alokasi anggaran JKA sebesar Rp 430 miliar untuk periode Januari hingga Mei 2026. Namun, saat dokumen anggaran final disahkan, jumlah tersebut justru menyusut drastis menjadi hanya Rp 130 miliar.
“Artinya ada sekitar Rp 300 miliar yang hilang atau dialihkan. Pertanyaannya, siapa yang mengambil dana ini?” ujar Alfian di hadapan peserta diskusi.
Ia menduga kuat bahwa anggaran tersebut dialihkan ke program-program lain yang tidak bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat Aceh. Dugaan ini, menurutnya, perlu ditelusuri secara transparan oleh pihak berwenang.
Lebih lanjut, Alfian menjelaskan bahwa pengalihan anggaran tersebut diduga dilakukan dengan asumsi bahwa kekurangan dana bisa ditutupi melalui dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp 800 miliar.
Namun, rencana tersebut tidak berjalan sesuai harapan setelah terbitnya Surat Edaran Menteri yang mewajibkan penggunaan dana TKD untuk penanganan bencana. Hal ini membuat ruang fiskal pemerintah Aceh menjadi semakin terbatas.
Kondisi tersebut diperparah dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penerima JKA berdasarkan desil ekonomi masyarakat.
Alfian juga menyoroti proses lahirnya Pergub tersebut yang dinilai tidak transparan. Ia menyebutkan bahwa aturan itu telah ditandatangani sejak 29 Januari 2026, namun tidak segera dipublikasikan secara luas.
Pergub tersebut baru disosialisasikan secara terbatas melalui platform Zoom pada 30 Maret 2026, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya upaya menutup-nutupi kebijakan penting tersebut dari publik.
Menurut Alfian, kebijakan yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas seharusnya disampaikan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik sejak awal proses perumusan.
Ia pun mendesak Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk memberikan penjelasan resmi terkait hilangnya anggaran Rp 300 miliar tersebut, termasuk menjelaskan alokasi sebenarnya dari dana yang diduga dialihkan.
Alfian menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama dalam program strategis seperti JKA yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.(**)








