Aborsi, Wanita Asal Belitung Mendekam Dibalik Jeruji Besi

  • Whatsapp

BELITUNG, beritaLima – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung menyerahkan tersangka AR (24) dan satu tablet obat perangsang penggugur kandungan, Kamis (6/4) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.

Perkara Aborsi tersebut kini sudah menjalani tahap II, Diketahui AR (24) melakukan tindak pidana Aborsi tersebut dengan menggunakan obat perangsang penggugur kandungan,Bekas obat berwarna silver itu kini menjadi barang bukti (BB) hasil kejahatan wanita itu. Polisi menyerahkan BB itu secara langsung bersama warga Jalan Sekip Dalam RT 13/08, Desa Air Merbau, Tanjungpandan.

“BB itu kami serahkan dan kami limpah kan kepada kejaksaan, bersama dengan tersangka. Proses penyidikan nya sudah selesai, dan sekarang sudah dilimpahkan  untuk tahap dua,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung, Iptu Ayu Tri Utami kepada Beritalima.com, Kamis (6/4).

Barang bukti berupa bungkusan bekas obat itu, semula ditemukan oleh polisi di tempat sampah rumah kontrakan yang disewa oleh tersangka AR. Kontrakan yang di sewa oleh tersangka AR yaitu beralamatkan di Jalan Kenanga Dalam RT 01/01 Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan.

“Waktu itu kami temukan dikontak sampah dirumah kontrakan yang disewa tersangka. Dia (tersangka) mendapatkan benda itu dari rekannya,” ujarnya.

Saat itu, Janin yang telah digugurkan oleh tersangka AR ini ditemukan oleh warga, Senin (31/10) lalu. Panjang janin yang telah dikuburkan itu, sekitar 10 sentimeter (cm), dengan lebar dua CM.

Tersangka AR mengugurkan kandungan nya tersebut dengan menggunakan obat perangsang yang didapati oleh wanita berambut panjang tersebut dari rekannya, ketika sama-sama bekerja di Jakarta.

Akibat dari perbuatan tersangka AR, ia dijerat dengan pasal 77A ayat 1 undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara perundang-undang sebagai dimaksud dalam pasal 45A dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun 1 miliar.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, Afridel mengatakan telah menerima dokumen penyidikan, barang bukti dan tersangka AR dari pihak kepolisian.

“Sudah kami terima dokumen nya, orang nya tetap kami lakukan penahanan dan sekarang dititipkan di Lapas Cerucuk,” kata Afridel kepada kepada Beritalima.com.

Untuk terus melanjutkan kasus tindak pidana aborsi tersebut, kata dia, mereka akan segera melimpahkan dokumen kasus tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan.

“Mudah-mudahan minggu depan mulai dilakukan persidangan pertama, setelah nanti dalam waktu dekat dokumennya kami limpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya.

(dodi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *