Rokok yang Diduga Ilegal Marak Beredar di Kabupaten Kapulauan Sula

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com || Sejumlah merek rokok yang diduga ilegal banyak ditemui di kios, warung, maupun toko-toko di Kota Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara

Hasil Penelusuran wartawan media ini di sejumlah kios-kios, warung dan toko di Kota Sanana ditemukan sejumlah rokok yang diduga ilegal.

Rokok-rokok tersebut bebas diperjualbelikan dan dipajang berdampingan dengan sejumlah merek rokok legal yang telah dikenal masyarakat selama ini. Pada rokok yang diduga ilegal, ditemukan ketidaksesuaian informasi pada pita cukai dan kemasan rokok.

Dimana rokok ini dalam pita cukai disebutkan isi 12 batang tetapi faktanya berisi 20 batang rokok.

Sementara itu pada bagian Kode Produksi, tidak ada data kumpulan angka register produksi sebagaimana pada rokok legal umumnya, hanya terlihat tulisan Kode Produksi.

Ketika jurnalis media ini memindai QR Code pada kemasan rokok tersebut menggunakan aplikasi QR Code, yang muncul bukan data dari merek rokok tersebut tetapi data rokok merek yang diduga legal.

Ada pula indikasi penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan produk rokok. Rokok kategori Sigaret Kretek Tangan (SKT), tetapi pada bagian luar bungkus rokok juga tertulis rokok kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM). Pada tulisan pita cukai di kemasannya tertulis 12 batang dengan cukai SKT tetapi isi dalam kemasan ada 20 batang rokok.

Seorang pedagang kios inisal HG saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/26), ia menjelaskan kalau dirinya membeli rokok yang diduga ilegal tersebut karena dijual dengan harga murah yakni 1 slop Rp135.000.

Rokok tersebut dibeli di toko kemudian dijual lagi dengan harga Rp175.000 pe satu slop, atau per bungkus Rp20.000 hingga Rp25.000. Dia mengaku, rokok yang diduga ilegal tersebut cepat habis terjual karena harganya relatif murah, “ungkapnya.

Ansar salah satu penikmat rokok Ilegal merasa senang dengan adanya rokok ilegal karena harga terjangkau sesuai isi dompet dan bisa dibeli dengan secara batangan, “tindasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Kadis Perindagkop), Djena Tidore saat di konfirmasih melalui pesan Whats App..di..nomor +62 852-1251-xxxx, namun hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait