Ada Apa,? Hakim Pengawas Belum Mengganti Kurator Najib

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Haffib Ajzid Rhozali SH, pengacara putusan pailit Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No 35/PAILIT/2012/PN.NIAGA.SBY, kecewa dengan sikap diam Hakim Pengawas (Hawas) Sigit Sutriono yang belum mengeluarkan rekomendasi keputusan penggantian kurator Najib Gysmar.

Najib Gysmar diduga sudah melakukan pelanggaran hukum pada saat pelaksanaan eksekusi, menghilangkan aset debitur pailit bahkan punya benturan kepentingan dengan debitur pailit seperti mengobral statemen ke media untuk memiskinkan Lussy dan Atun Yunadi. “Harus diganti, dia tidak independen. Pergantian ini merupakan langkah kecil untuk tujuan yang lebih besar, saya yakin masih banyak kurator yang lebih baik. Jika Hawas Pengadilan Negeri Surabaya tidak mampu mengeluarkan rekomendasi keputusannya maka ada apa?,” ujar Haffib di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (23/5/2018).

Dikatakan Haffib, meski cuma bersifat rekomendasi, keputusan Hawas yang memberikan sanksi bagi kurator akan menjadi acauan bagi kurator lainnya untuk bekerja. lebih profesional dan menunjukkan komitmennya untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit. “Jangan malah kami diombang-ambingkan. Saat kami tanya, Hawas dijawab menunggu rekomendasi dari hakim pemutus, sebaliknya, saat kita tanya ke hakim pemutus dikatakan menunggu masukan dari Hawas.
Perkara ini jangan dicuekin, harus ada yang dikorbankan dengan Najib diganti,” cetus Haffib.

Ditambahkan Haffib, yang tak kalah penting adalah bagaimana Hawas mempunyai keberanian mengontrol kebijakan anggotanya yang tidak pro pada penegakan hukum yang berkeadilan. “Bila ini tidak dilakukan penggantian, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya akan menjadi mandul dan berpreseden buruk,” tambahnya.

Alasannya, kata Haffib, kurator Najib kan berkewajiban melaporkan secara periodik setiap perkembangan putusan pailit kepada hakim pengawas. Hakim pengawas sendiri berkewenangan mengatur kurator, “Jadi, bagaimana kok sampai hakim pengawas tidak tahu adanya penyitaan yang serampangan dan harta debitur pailit banyak yang hilang. Jangan-jangan hakim pengawas tahu, namun mengaku tidak mengetahuinya,” pungkas Haffib.

Diklarifikasi soal sikap diam tersebut, hakim Pengawas Sigit Sutriono belum memberikan komentarnya.

Padahal sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Sujatmiko kepada awak media pernah memberikan saran supaya konflik antara kurator Najib dengan debitur pailit Lussy diselesaikan dengan baik. “Hutang di BRI dibayar, sedangkan biaya kurator berapa,? Nanti apa kata hakim pengawas,” jawab Sujatmiko pada saat dikonfirmasi awak media.

Kronologis permohonan rekomendasi penggantian kurator Najib Gysmar ;

1. Pada 16 Nopember 2017 Panitera Pengganti pada pengadilan Niaga PN Surabaya Roso Hartono kirim surat kepada aparat keamanan dan pemda setempat soal pelaksanaan penyegelan harta benda debitur pailit atas nama Lussy dan atun Yunadi yang akan digelar pada 23 Nopember 2017.

2. Pada 23 Nopember 2017 kurator Najib Gysmar bersama sekelompok orang mendatangi toko sekaligus rumah Lussy dan Atun dan melakukan pengrusakan dan penyegelan. Najib Cs mengambil barang-barang dari toko Lussy yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaanya dan tidak ada tanggung jawabnya.

3. Kurator Najib Gysmar melanggar kewenangannya dengan melakukan penyitaan terhadap harta benda yang tidak tercantum dalam surat pemberitahuan pelaksanaan penyegelan dari Pengadilan Niaga Surabaya. Harta benda itu bukan agunan kredit dan merupakan milik pribadi Ita Yuliana yang bukan merupakan debitir pailit.

4. Harta benda Ita Yuliana yang ikut disita adalah, barang antik berupa permata, patung, gading, dan lukisan. Stok barang dagangan di toko Mitra Teknik serta tiga bidang tanah di desa Kerato dengan SHM No 929/Kerato,SHM No 930/Kerato dan SHM No 931/Kerato.

5. Pada 11 Nopember 2017, aksi perusakan, peramapasan dan perbuatan pidana kurator Najib pun dilaporkan ke Bareskrim Polri.

6. Pada 12 Nopember 2017, Lussy dan Atun Yunadi mengajukan permohonan penundaan eksekusi karena ada dugaan pelanggaran HAM dan sedang dalam penyidikan polisi.

7. Pada 20 Desember 2017 kurator Najib Gysmar dilaporkan ke Komnas HAM.

8. Pada 22 Desember 2017 Najib dilaporkan ke Ikatan Kurator Indonesia terkait adanya pelanggaran kode Etik.

9. Pada 4 Januari 2018, debitur pailit Lussy dan Atun Yunadi menemui hakim pengawas Sigit Sutriono menjelaskan kesewenang-wenangan kurator Najib Gysmar. Hakim pengawas dianggap tidak melaksanakan fungsi pengawasannya.

10. Pada 18 Januari 2018, debitir pailit Lussy dan Atun Yunadi kirim surat ke hakim pengawas Sigit Sutriono dan minta ekskusi putusan pailitnya ditundah lantaran hakim pengawas lalai dan tidak melaksanakan fungsi pengawasaanya terhadap kurator sesuai pasal 65 vide pasal 63 UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

11. Debitur pailit Lussy dan Atun Yunadi juga mengusulkan pergantian kurator yang dianggap tidak independen dan sudah berstatus menjadi terlapor di Bareksrim dan Komnas HAM.

12. Pada 26 Januari 2018, debitur pailit Lussy dan Atun Yunadi mendatangi hakim pengawas Sigit Sutriono menanyakan berapa nilai detail kewajibannya agar dapat dillunasi. Sebab pertanyaan yang sama kepada BRI dan Kurator Najib Gysmar tidak dijawab.

13. Pada 12 Pebruari 2018, debitur pailit Lussy dan Atun Yunadi resmi kirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya agar kurator Najib diganti.

14. Pada 14 Pebruari 2018, Ita Yuliana menyampaikan keberatan pada hakim pengawas Sigit Sutriono karena dirinya bukan debitur pailit namun harta benda dari tokonya ikut disita. Ita Yuliana juga memohon agar dilakukan pencabutan sita umum terhadap kegiatan usahanya dan harta benda milik pribadinya.

15. Pada 13 Mei 2018, Ita.Yuliana berkirim surat permohonan pencocokan hutang untuk mendapatkan nilai final atas kewajiban debitur pailit Lussy dan Atun Yunadi kepada hakim pengawas Sigit Sutriono. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *