Ada Kejar Target Dalam Penanganan Kasus Korupsi Dana Jasmas

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Penanganan kasus dugaan korupsi dana Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) yang saat ini ditangani Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak diliputi kejanggalan. Sebab, kasus ini sebelumnya sudah pernah ditangani oleh Kejari Surabaya.

Penanganan kasus korupsi dana Jasmas 2016 oleh Kejari Surabaya dibenarkan oleh Heru Kamarullah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya. “Iya benar, namun yang menangani bukan Pidsus, melainkan seksi intelijen,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Senin (26/3/2018).

Atas hal ini, Freddy Sujatmiko, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Suara Masyarakat Surabaya (FORKOM SMS) menilai, penanganan kasus ini boleh dibilang janggal dan diduga terkesan mengejar target. “Ada apa ini? Kok penanganan dugaan kasus ini terkesan dijadikan giliran oleh aparat hukum? Setelah diplototi oleh Kejari Surabaya, sekarang disidik oleh Kejari Tanjung Perak,” katanya.

Namun menurutnya, publik perlu mendengar dulu mengapa Kejari Surabaya sempat melepaskan kasus tersebut. “Kita tidak boleh berasumsi dulu sebelum mendengarkan alasan kedua institusi tersebut. Mengapa Kejari Surabaya melepas penyelidikannya dan mengapa Kejari Tanjung Perak ‘tertarik’ menelusuri dugaan kasus ini,” tegasnya.

Perlu diketahui, penyimpangan dana Jasmas 2016 ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.

Diduga sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan terlebih dulu. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen. Sebelum ditangani Kejari Tanjung Perak dan Kejari Surabaya, ternyata dugaan penyimpangan ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *