Adanya Dugaan DD 2023 ke Pihak Ketiga, APH Diminta Segera Usut Tuntas

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Ulah sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Kepulauan Sula(Kepsul) Maluku Utara yang mempihakketigakan kegiatan pengadaan barang dan jasa
mulai menjadi sorotan

Pasalnya, anggaran dana desa (DD) 2023 ini tidak boleh dipihakketigakan (dikerjakan oleh kontraktor) sebab dana desa bersifat swakelola, “Namanya swakelola, berarti perencanaan, pelaksanan serta pengawasan kegiatan dilaksanakan sendiri oleh TPK.

Seharusnya pekerjanya dilakukan oleh desa bersangkutan,” kata Aktivis Pemerhati Sosial Kemasyarakatan Kabupaten Kepulauan Sula, Nurdin Umamit kepada media ini, Sabtu (09/3/24)

Dia juga menambahkan jika dana desa diduga dipihakketigakan oleh oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN) dari Inspektorat  Kepulauan Sula, berarti Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak di fungsikan. Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK. Lebih lanjut, ditakutkan ada komitmen fee yang diterima kepala desa dari pihak ketiga (kontraktor).

“Ketika dana desa dipihakketigakan, berarti TPK tidak di fungsikan.Sedangkan di dalam pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK, bukan kontraktor. Ditakutkan ada indikasi komiten fee yang diterima Kepala Desa dari pihak ketiga,” tambah Nurdin

Lanjut Nurdin, yang jelas menyerahkan pekerjaan dana desa pada pihak ketiga, itu merupakan perbuatan melawan hukum.

“Yang jelas menyerahkan pekerjaan dana desa pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum. Unsurnya, minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain, sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saya pastikan, akan ada kerugian negara jika pekerjaan tersebut dipihakketiga

Untuk itu, Dia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera usut tuntas dugaan oknum ASN dari Inspektorat  Kepulauan Sula tersebut, “tegasnya

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi belum dapat dihubungi, hingga berita ini ditayangkan.[dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait