Ahli Waris 2 Pekerja Gresik Terima Kenaikan Manfaat Program BPJAMSOSTEK

  • Whatsapp

GRESIK, beritalima.com | Ahli waris dua pekerja di Kabupaten Gresik telah menerima manfaat kenaikan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJAMSOSTEK, Senin (16/3/2020). Total santunan yang diterima sebesar Rp 649.631.448,-, plus bea pendidikan anak-anak mereka sampai perguruan tinggi.

Santunan tersebut diserahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Ninik Asrukin, didampingi Asisten Deputi Direktur Wilayah Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Gigih Mulyo Utomo, dan Kepala BPJAMSOSTEK Gresik, Ahmad Fauzie Usman.

Yang pertama santunan JKK-JKM atas nama almarhum Widodo Subandi, yang semasa hidupnya bekerja di PT Petrokimia Gresik. Santunan yang diterima ahli warisnya terdiri dari JKM Meninggal sebesar Rp 495.354.688,-, JHT Rp 78.749.610,-, dan JP secara lumsum Rp 602.600,-, serta beasiswa untuk 1 anaknya.

Yang kedua santunan JKM atas nama almarhumah Musayahah, yang sebelum meninggal dunia bekerja di PT Karunia Alam Segar. Santunan yang diterima ahli warisnya meliputi JKM Rp 42.000.000,-, JHT Rp 32.223.150,-, dan JP lumsum Rp 701.400,-, serta bea pendidikan 2 anaknya.

Kepala BPJAMSOSTEK Gresik, Ahmad Fauzie Usman, menjelaskan, santunan JKK dan JKM yang diserahkan ini sudah ada kenaikan, sesuai PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM.

Kenaikan manfaat JKK dan JKM ini sangat signifikan. Bea pendidikan anak misalnya, jika sebelumnya hanya 1 anak senilai Rp 12 juta, saat ini 2 anak mulai taman kanak-kanak (TK) sampai perguruan tinggi, yang totalnya maksimal Rp 174 juta.

Secara rinci disebutkan, untuk jenjang TK sampai SD mendapatkan beasiswa sebesar Rp 1,5 juta/orang/tahun selama maksimal 8 tahun, SMP Rp 2 juta/orang/tahun selama maksimal 3 tahun, SMA Rp 3 juta/orang/tahun selama maksimal 3 tahun, sedangkan Perguruan Tinggi Rp 12 juta/orang/tahun selama maksimal 5 tahun.

Kenaikan manfaat beasiswa itu juga untuk anak dari peserta yang meninggal tanpa ada kaitannya dengan kerja, dengan catatan sudah menjadi peserta dan tertib bayar iuran minimal selama 3 tahun. “Manfaat beasiswa ini kenaikannya mencapai 1.350% jika dibandingkan dengan sebelumnya,” tandas Fauzie.

Kemudian manfaat JKM, juga mengalami peningkatan, dimana sekarang total manfatnya menjadi Rp 42 juta atau meningkat sebesar 75% dari sebelumnya Rp 24 juta.

Rinciannya, santunan kematian yang semula Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.

Kenaikan manfaat lainnya, santunan pengganti upah selama tidak bekerja naik 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan, dan setelah itu sebesar 50% sampai sembuh.

Juga untuk biaya transportasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan, dengan angkutan darat naik dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, angkutan laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan angkutan udara dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta.

Tidak hanya itu, Pemerintah juga menambahkan manfaat berupa perawatan di rumah atau home care sebesar maksimal Rp 20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Selain itu BPJAMSOSTEK juga menanggung biaya pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan agar pengobatan dapat dilakukan hingga tuntas.

“Semua kenaikan manfaat itu tentu dapat dirasakan keluarga pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dan aktif membayar iuran. Karena itu, kami berharap perusahaan peserta tertib iuran, dan pekerja yang belum didaftarkan BPJAMSOSTEK supaya segera didaftarkan,” kata Fauzie.

Fauzie juga menambahkan, hingga Februari 2020 BPJAMSOSTEK Gresik telah menyerahkan klaim jaminan sejumah Rp 32.490.171.599,-. (Ganefo)

Teks Foto: Penyerahan santunan JKK dan JKM kepada ahli waris pekerja PT Petrokimia Gresik dan PT Karunia Alam Segar di Kantor Disnaker Gresik, Senin (16/3/2020).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait