Ahli Waris Guru Didik Ma’arif Nadlatul Ulama Pasuruan Terima Santunan BPJAMSOSTEK

  • Whatsapp
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pasuruan, Arie Fianto Syofian (dua dari kanan), menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris almarhumah Masinten, guru pendidik di Madrasrah Diniyah MIF Huda Ar Rohim (Ma'arif) Kabupaten Pasuruan yang meninggal dunia karena sakit.

PASURUAN, beritalima.com | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pasuruan telah membayarkan santunan Jaminan Kematian (JKM) almarhumah Masinten, guru Pendidik di Madrasrah Diniyah MIF Huda Ar Rohim (Ma’arif) Kabupaten Pasuruan yang meninggal dunia karena sakit.

Santunan sebesar Rp 42 juta tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pasuruan, Arie Fianto Syofian kepada ahli waris almarhumah Masinten.

Arie Fianto Syofian dalam kesempatan itu menyamapaikan turut berduka atas meninggalnya Almarhumah Masinten. Dia juga menuturkan, besaran santunan yang diberikan tentunya tidak sebanding dengan duka keluarga yang ditinggalkan. “Akan tetapi, besar harapan kami santunan ini sedikit membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan,” sambungnya.

BPJAMSOSTEK Pasuruan sendiri, lanjut Arie, sejak awal tahun ini telah bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama Kabupaten Pasuruan terkait perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. “Dan kami akan mengawal terus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap para pendidik yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan,” tegas Arie.

Santunan JKM atas nama Masinten ini diserahkan bertepatan dengan acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur dengan Lembaga Pendidikan Ma’arif Nadlatul Ulama Jawa Timur pada Senin (27/7/2020) di Kantor Wilayah Jawa Timur. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti seluruh Kepala Kantor Cabang dan Kepala Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJAMSOSTEK Se-Jawa Timur.

Arie Fianto Syofian mengatakan, semoga hingga akhir tahun ini semua guru pendidikan di wilayah Pasuruan terlindungi jaminan sosial BPJAMSOSTEK, karena ini merupakan perlindungan dasar yang harus diikuti oleh seluruh pekerja baik sektor formal maupun non formal. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait