Ahmad Dhani Siap Melawan?

  • Whatsapp

Jakarta, beritalimacom – Ahmad Dhani musikus yang juga calon Wakil Walikota Bekasi, menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon, untuk menyatakan kesiapannya apabila memang ditetapkannya jadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian kepada presiden, yang sempat dilontarkan pada orasinya dalam demo 4 November lalu.

“Hati-hati lho, karena saya orangnya pasti ngelawan, bukan diam saja, dan kalau saya apa saja siap, jangan sampai ribut sama saya,” ungkap Dhani di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (28/11/).

Dhani juga menegaskan dirinya tidak pernah menghina Presiden Jokowi. Menurutnya laporan Projo (ProJokowi) ketika dirinya teriak ‘tidak boleh’, teriakannya tertutup sorakan demonstran, sehingga kata ‘tidak boleh’ terdengar lirih.

“Ketika saya teriak ‘tidak boleh’, tertutup sorakan penonton. Saya juga aneh juga, orang saya bilang kata-kata binatang, kok penonton (demonstran) senang,” ujar dia.

Dhani lalu mengulang kalimatnya saat orasi. “Ingin saya katakan presidennya anjing, tapi tidak boleh. Ingin saya katakan presidennya babi, tapi tidak boleh,” ungkap Dhani.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan orasi Dhani tidak menyebutkan nama presiden.

“Kalau ada satu kritik, apalagi tak ada kaitan arah itu, malah (Dhani) menyarankan tidak boleh. Saya kira itu retoris saja, lagi pula dalam orasi (Dhani) tak menyebut nama presiden,” jelas Fadli.

Orasi Ahmad Dhani pada demonstrasi aksi damai Jumat 4 November 2016 lalu menyeretnya ke ranah hukum. Dhani dianggap melontarkan kalimat bernada menghina presiden.

Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo) telah melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Dhani tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. [Lip6]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *