AJB Kapal Wildan Tetap Dianggap Sah, Meski Notaris Akui Tak Verifikasi Transaksi

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com — Sidang lanjutan dugaan manipulasi akta jual beli kapal dengan terdakwa Mochamad Wildan, S.Kom, kembali mengungkap fakta penting. Notaris Setiawati Sabarudin yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Kejati Jatim menyatakan terdakwa Wildan hadir sebagai pihak penjual sekaligus pembeli saat pembuatan Akta Jual Beli (AJB) kapal.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/4/2026), saksi menerangkan bahwa pada 12 Oktober 2020 dirinya membuat Akta Jual Beli Nomor 9 dan 10 antara PT Eka Nusa Bahari (ENB) dan PT Nusa Maritim Logistik (NML).

“Yang hadir waktu itu Pak Wildan sebagai direktur. Berdasarkan keterangan para pihak, pembayaran sudah dinyatakan lunas,” ujar Setiawati di ruang sidang Garuda 1.

Namun saat didalami majelis hakim, saksi mengakui tidak pernah menanyakan apakah benar telah terjadi penyerahan uang maupun kapal saat akta ditandatangani.

“Saya tidak menanyakan. Tapi ketika isi akta saya bacakan, tidak ada keberatan dari pihak penjual maupun pembeli,” katanya.

Majelis hakim juga menggali kemungkinan bahwa transaksi tersebut bukan jual beli sebenarnya, melainkan hanya pinjaman. Namun saksi notaris mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan tetap menilai akta yang dibuat sah secara hukum.

“Menurut saya akta itu sah-sah saja,” tegasnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Komisaris sekaligus pemegang saham PT ENB, Indah Hariani, hadir dan ikut menandatangani dokumen sebagai saksi. Bahkan, menurut notaris, Indah duduk bersama Wildan saat pembacaan akta berlangsung.

“Indah hadir, tanda tangan, dan ikut mendengarkan pembacaan akta tanpa keberatan,” ujar saksi.

Notaris juga menegaskan bahwa dirinya hanya meresmikan kesepakatan para pihak dan tidak bertanggung jawab terhadap kebenaran materiil isi akta, termasuk pembayaran yang dinyatakan lunas.

“Notaris hanya berpegang pada pengakuan para pihak. Tidak menjamin kebenaran transaksi,” jelasnya.

Lebih lanjut, saksi Notaris memastikan Wildan bertindak atas nama perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi. Jika kemudian muncul sengketa terkait penjualan aset, hal itu menurutnya merupakan persoalan internal korporasi.

“Itu urusan internal perusahaan, bukan cacat formil akta,” ujarnya.

Usai sidang, Ketua Tim Kuasa Hukum Wildan, Dendy Rukmantika, menyoroti keberadaan Gross Akta yang disebut berada di tangan Shaul Hammed, warga negara asing yang juga terkait dalam perkara tersebut.

“Hammed itu WNA. Kami meminta majelis hakim menghadirkannya untuk memperlihatkan Gross Akta. Siapa tahu dijaminkan ke bank,” kata Dendy. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait