Akibatkan Luka Fisik, Residivis Asal Kediri Harus Mendekam Di Tahanan Mapolres Trenggalek

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Seorang residivis asal Kota Kediri, Bachtiar Amin alias Aar (29) alamat Jl.SMU 6 No.43 RT.01, RW. 05, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kediri, Kota Kediri terpaksa harus kembali merasakan pengabnya sel tahanan, namun kali ini bukan di wilayahnya sendiri akan tetapi di Kabupaten Trenggalek.

Dia (Bachtiar) ini diamankan anggota unit Reskrim Polsek Watulimo beserta barang bukti pendukung tindak pidana yang dilakukannya yaitu, 1 buah pisau lipat dan 1 unit mobil Toyota Kijang No.Pol.D 1139 BK warna hijau metalik berikut kunci kontak beserta STNKnya.

Menurut penjelasan Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo kepada awak media dalam press release yang digelarnya hari ini di Mapolres bahwa jajarannya memang telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku penganiayaan di wilayah hukum Polsek Watulimo.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP)nya di sekitar Pantai Cengkrong masuk Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019, sekira pukul 15.30 WIB,” jelasnya, Jumat,(1/3/2019).

Penindakan petugas, lanjut Kapolres berdasarkan pada laporan polisi dari korban Muhammad Nursayid (21) warga Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri bernomor : LP.B/09/II/2019/JATIM/RES.TGLK/SEK WATULIMO, tanggal 27 Februari 2019.

“Kronologinya adalah, pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 korban berangkat dari rumah dijemput oleh pelaku dengan menggunakan mobil Toyota Kijang No.Pol.: D 1139 BK warna hijau metalik bersama dengan 3 orang temannya. Di dalam mobil saat perjalanan dari Kediri pelaku sudah mulai minum minuman beralkohol,” tambahnya.

Sesampainya di lokasi wisata pantai Cengkrong Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo korban bersama kedua temannya turun terlebih dahulu dan duduk di tepi pantai sedangkan pelaku masih memarkirkan mobil.

“Namun tiba-tiba, tanpa alasan yang jelas pelaku melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang serta memukuli wajahnya,” kata AKBP Didit.

Akibat dari tindakan tersebut korban merasakan sakit juga mengalami luka. Tak sampai disitu, pelaku pun sempat mengancam akan membunuh korban dengan pisau lipat sehingga korban lari mencari pertolongan. Tak terima atas perlakuan yang dialaminya, korban akhirnya melapor ke Polsek Watulimo.

“Setelah menerima laporan tersebut, dengan cepat petugas langsung melakukan olah TKP dan serangkaian penindakan diantaranya penyekatan jalur hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di jalan raya masuk Desa Tasikmadu beserta barang bukti pada hari itu juga,” tandas orang nomor satu dijajaran Polres Trenggalek tersebut.

Sedangkan korban yang saat itu masih kesakitan, dirawat di Puskesmas Watulimo dan kemudian dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung. Untuk pelaku dan barang bukti, dibawa ke Mapolres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku diancam menggunakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *