Aktivis HAM, Dukung Singky Soewadji Buka Lagi Kasus Penjarahan Satwa di KBS

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Singky Soewadji, pemerhati satwa kota Surabaya, berupaya membuka kembali kasus ‘penjarahan’ 420 satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) dengan menggugat Polrestabes Surabaya yang sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Upaya Singky pun mendapat dukungan dari Praktisi hukum dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar. Menurut Haris, langkah yang ditempuh Singky Soewadji sudah tepat, mengingat adanya putusan inkrach dari Mahkamah Agung (MA).

“Status hukum sudah jelas, dan apa yang ditempuh oleh Singky Soewadji sudah tepat,” terang Haris Azhar melalui sambungan seluler, Kamis (12/11/2020)

Ditegaskan Haris, negara (polisi) wajib membuka kembali kasus penjarahan satwa dari Kebun Binatang Surabaya, karena adanya tidak pidana disana sangat kuat dan jelas.

“Tindak pidananya sudah jelas, ada penjarahan satwa dilindungi disaat izin konserfasi dicabut, pemindahan tidak dilakukan apel to apel juga tanpa seizin presiden sebagai mana diatur dalam peraturan perintah (PP) nomor 8 tahun 1999,” tambahnya.

Haris juga menyatakan, Singky Soewadji yang dilaporkan atas perncemaran nama baik, dan berdasar putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamh agung, sudah jelas ada kesalahan dengan dikeluarkan SP3.

“Ini sudah jelas dan terang benderang adanya tidak pidana penjarahan Satwa dilindungi, dan majelis hakim seharusnya tidak perlu bekerja keras, cukup melihat bukti-bukti dan putusan Pengadilan juga MA permohonan pemohon wajib dikabulkan,” pungkas Haris. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait