Ada Kejanggalan Jawaban Dibalik Gugatan PHK, Gerry Kiven : Pekerja Yang Lain Masih Wait and See

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang lanjutan perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sintarto, pekerja Samator Group kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/7/2022).

Sidang PHK dengan Nomor perkara 107/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Sby ini beragendakan penyerahan Jawaban dari pihak Samator melalui kuasa hukumnya Zuda Irwan Saputro.

Sempat terjadi protes dari kuasa hukum Sintarto terkait berkas jawaban dari kuasa hukum Samator. Tercatat berkas jawaban dari Samator ersebut tertera tanggal 4 Juli, padahal sidang perdana gugatan ini seharusnya tanggal 5 Juli.

“Berkas jawaban Tergugat ituberkas jawaban tersebut tertera tanggal 4 Juli, yang seharusnya tanggal 5 Jul ada kejanggalan, surat itu tertulis tanggal 4 Juli padahal sidang perdana itu tanggal 5 Juli. Agak aneh itu,” protes kuasa hukum Penggugat Gerry Kiven SH, MH dan Amos Don Bosco SH, MH

Menanggapi hal itu ketua majelis hakim Widiarso SH.MH tetap melanjutkan persidangan dengan tetap menerima jawaban dari pihak Samator. Namun dengan cacatan tetap mencatatat bahwa penerimaan berkas jawaban dari pihak Samator tertanggal 5 Juli.

“Ya, akan tetap kami catat tanggal 5 Juli,” jawab ketua majelis hakim Widiarso.

Dikonfirmasi setelah sidang, kuasa hukum Samator Group Zuda Irwan Saputro enggan memberikan komentar.

Dimintai materi jawaban yang diberikan pihak Samator dalam menangkis gugatan PHK yang diduga akal-akalan ini, Zuda pun enggan memberikannya.

“Itu hanya untuk para pihak saja,” jawabnya singkat.

Sementara kuasa hukum Sintarto, Gerry Kiven menyatakan bahwa pihaknya tetap keukeuh meminta agar semua kewajiban Samator terhadap hak-hak klienya tetap dibayar.

Disinggung, apakah Samator group kerap digugat para karyawannya yang mengalami PHK sepihak tanpa ada uang pesangon.

Gerry mengatakan kemungkinan sangatlah banyak, meski kata Garry yang baru berani melayangkan gugatan hanya klienya (Sintarto).

“Pekerja-pekerja yang lain masih wait and see, sifatnya sementara hanya mensuport dulu. Kami dapat info dari Sintarto bahwa sudah ada dibentuknya group WA terkait pekerjaan yang dirugikan oleh pihak Samator,” tandas Gerry.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Sintarto sebagai karyawan Samator group yang sudah bekerja selama 32 tahun dengan jabatan Manager proyek. Dan diberi kepercayaan memegang proyek pengembangan pabrik Oxygen untuk PT.Aneka Gas Industri dan PT. Samator Gas Industri di berbagai wilayah: Sampit, Sorowako, Makassar, Bali, Palu, Bitung, Bontang, Medan, palembang, Dumai dan lombok.

Sintarto di pecat sepihak lantaran pada saat kmendapat perintah pengecatan tangki pada hari Jumat 09 Juli 2021 pukul 17.00 (di luar jam kerja) kondisinya sakit demam dan panas badannya.

Sehingga, Sintarti izin pulang dan tidak dapat melakukan pekerjaan pengecatan tangki, namun penggugat tetap bertanggung jawab dengan meminta anggota timnya tetap mengerjakan pengecatan tangki.

Dianggap membangkang, Sintarto pun mendapat surat demosi sesuai Surat Keputusan Bersama Wakil Direktur Utama dan Direktur Utama PT. Samator Gas Industri No. 167/SK/PMPD/SMTG/VIII/2021, tertanggal 31 Juli 2021, yang berlaku per tanggal 01 Agustus 2021 dengan keterangan pada pokoknya menyatakan Sintarto di demosi menjadi Staff Human Capital dan General Affair pada PT. Samator Gas Industri Kota Banjar Baru Provinsi Kalimantan Selatan dengan penurunan Jabatan dari sebelumnya Penggugat menjabat sebagai Manager Proyek menjadi Staff dan penurunan golongan golongan 9 menjadi golongan 6.

Menolak dimutasi karena menjadi Staff Human Capital dan General Affair ini bukan bidangnya akhirnya Sintarto dipecat.

Dalam petitum gugatannya Sintarto meminta uang penghargaan masa kerja sebesar Rp 399 juta dan ditambah uang BPJS ketenagakerjaan dibayar oleh Samator Group. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait