Anggota DPRD Kabupaten Malang Reses Soal Penanggulangan Resiko Banjir

  • Whatsapp
Anggota DPRD Kabupaten Malang, antara lain Miskat Wakil Ketua DPRD kabupaten Malang, Rahmat Kartala Komisi IV, Muslimin Seketaris Komisi I, Novan Eko Prasetyo Komisi I, saat sosialisasi di Pendopo Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang.

Kabupaten Malang, beritalima.com | Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang mengadakan program penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik, dengan mengambil tema “Membangun Kemandirian Masyarakat Dalam Upaya Penanggulangan dan Pengurangan Resiko Bencana Banjir dan Tanah Longsor” yang dihadiri sebagai narasumber beberapa Anggota DPRD Kabupaten Malang, antara lain Miskat Wakil Ketua DPRD kabupaten Malang, Rahmat Kartala Komisi IV, Muslimin Seketaris Komisi I, Novan Eko Prasetyo Komisi I, di Pendopo Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang.

Dihadapan warga Miskat menjelaskan terkait beberapa pengertian soal banjir yang menurut BNPB, banjir adalah peristiwa atau keadaan di mana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat.

Bacaan Lainnya

“Banjir adalah peristiwa bencana alam yang terjadi ketika aliran air yang berlebihan merendam daratan. Pengarahan banjir Uni Eropa mengartikan banjir sebagai perendaman sementara oleh air pada daratan yang biasanya tidak terendam air,” ujar Miskat.

Menurutnya, banjir dalam arti “air mengalir”, kata ini juga dapat berarti masuknya pasang laut. Banjir diakibatkan oleh volume air di suatu badan air seperti sungai atau danau yang meluap atau melimpah dari bendungan sehingga air keluar dari sungai itu.

“Terdapat beberapa jenis banjir yakni banjir bandang adalah banjir besar yang terjadi secara tiba-tiba dan berlangsung hanya sesaat yang yang umumnya dihasilkan dari curah hujan berintensitas tinggi dengan durasi (jangka waktu) pendek,” kata Miskat.

Sementara itu Muslimin, Seketaris Komisi I DPRD Kabupaten Malang juga menjelaskan bahwa banjir hujan ekstrim Banjir ini biasanya terjadi hanya dalam waktu 6 jam sesudah hujan lebat mulai turun. Banjir Luapan Sungai / Banjir Kiriman Jenis banjir ini biasanya, berlangsung dalam waktu lama dan sama sekali tidak ada tanda-tanda gangguan cuaca.

“Pada waktu banjir melanda dataran disebabkan peristiwa alam yang memicunya, yakni antara lain peristiwa alam seperti curah hujan dalam jangka waktu yang lama, Erosi tanah hingga hanya menyisakan bebatuan, dan tidak ada resapan air,” kata Muslimin.

Buruknya penanganan sampah, hingga kemudian sumber saluran air tersumbat, penebangan hutan secara liar dan tidak terkendali dan, pembangunan tempat pemukiman dimana tanah kosong dibuat men.jadi jalan, gedung, dan tempat parkir, sehingga daya serap air hujan tidak ada.

“Bendungan dan atau saluran air yang rusak, yang berdampak, rusak dan terendamnya areal permukiman penduduk. Sulitnya mendapatkan air bersih. Rusaknya areal pertanian, hingga timbulnya penyakit penyakit kulit,” kata dia.

Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat melakukan pencegahan tanah longsor, seperti mengurangi tingkat keterjalan lereng permukaan maupun air tanah. Menghindari air meresap ke dalam lereng atau menguras air ke dalam lereng ke luar lereng.

“Jadi drainase harus dijaga agar jangan sampai tersumbat atau meresapkan air ke dalam tanah). Membuat bangunan penahan, jangkar (anchor) dan pilling. Menghindari daerah rawan bencana untuk pembangunan pemukiman dan fasilitas utama lainnya,” imbuhnya.

Rahmat Kartala menambahkan bahwa masyarakat sekitar daerah rawan longsor diharapkan bisa memahami sistem peringatan dini di wilayah setempat.

“Mengetahui rut e evakuasi dan rencana pengungsian. Memiliki keterampilan untuk mengevaluasi situasi secara te pat dan mengambil inisiatif tindakan untuk melindungi diri. Memiliki rencana antisipasi bencana untuk keluarga dan mempraktikkan rencana tersebut dengan latihan. Dan mengurangi dampak bahaya melalui latihan mitigasi. Serta, melibatkan diri dengan berpartisipasi dalam pelatihan,” tutup Rahmat. [ Adv /Ndu/Red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait