Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-alun Batu Menguat, Pedagang Serahkan Bukti ke Polisi

  • Whatsapp
Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-alun Batu Menguat.

Kota Batu, beritalimacom| Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Batu terus bergulir. Sejumlah pedagang mulai berani buka suara dan mengaku dimintai uang hingga puluhan juta rupiah agar bisa berjualan di lokasi tersebut.

Salah seorang pedagang mengungkapkan dirinya diminta membayar Rp5 juta hingga Rp8 juta oleh oknum yang mengaku sebagai ketua dan koordinator PKL. Bahkan, menurutnya, besaran uang berbeda tergantung jenis dagangan yang dijual.

Bacaan Lainnya

“Kalau tidak bayar ya tidak boleh jualan,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Pedagang lain mengaku telah membayar total Rp15 juta, terdiri dari Rp5 juta tunai dan Rp10 juta melalui transfer. Namun hingga kini lapak yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

Tak hanya itu, para pedagang mengaku takut bersuara karena oknum tersebut disebut-sebut mengaku dekat dengan Wali Kota Batu. Beberapa pedagang bahkan mengaku diusir dari kawasan Alun-alun setelah mempertanyakan aliran uang tersebut.

“Setelah ribut saya dilarang jualan lagi di Alun-alun,” kata salah satu narasumber.

Sejumlah pedagang kini telah menyerahkan bukti transfer kepada Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu untuk mendukung proses penyelidikan. Kanit Tipikor Polres Batu, Ipda Sugeng Widodo membenarkan pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pedagang dan menerima bukti transfer sebagai bahan pendalaman kasus.

Selain dugaan pungli, sorotan publik juga tertuju pada keberadaan lapak PKL yang diduga berdiri permanen di atas fasilitas umum (fasum) badan jalan di sepanjang Jalan Kartini kawasan Alun-alun Batu. Pantauan di lapangan menunjukkan sebagian lapak bahkan telah dicor permanen.

Kondisi itu memicu keluhan masyarakat dan pengguna jalan karena dianggap mengganggu akses lalu lintas serta menimbulkan kesemrawutan.

Secara hukum, penggunaan badan jalan dan fasum untuk kepentingan pribadi tanpa izin dapat melanggar sejumlah aturan, di antaranya UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perda Ketertiban Umum.

Kuasa hukum pedagang, Suwito, S.H., M.H., menegaskan pihaknya siap mendampingi para pedagang secara gratis (pro bono) hingga kasus ini tuntas.

“Kami mendukung penuh langkah Polres Batu untuk mengungkap dugaan praktik pungli dan jual beli lapak ini demi tegaknya keadilan,” tegasnya.

Min/Red 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait