PUSDEK Minta Oknum Guru Pelaku Pelecehan Siswi SMPN 2 Kepanjen Ditindak Tegas

  • Whatsapp
PUSDEK Minta Oknum Guru Pelaku Pelecehan Siswi SMPN 2 Kepanjen Ditindak Tegas.

KABUPATEN MALANG, beritalimacom|  Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru di SMPN 2 Kepanjen mendapat sorotan keras dari Direktur PUSDEK. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak membuka ruang mediasi maupun perdamaian apabila pelaku terbukti bersalah.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Malang, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis mendalam bagi korban.

Bacaan Lainnya

“Kalau terbukti, tidak cukup hanya diberhentikan atau dipecat. Pelaku harus diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Direktur PUSDEK.

Ia menilai kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara cepat dan transparan. PUSDEK juga mendesak pihak kepolisian segera menangkap pelaku agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas di tengah masyarakat.

“Jangan ada mediasi dan perdamaian. Ini sudah menyangkut masa depan dan kondisi mental korban. Trauma yang dialami korban tidak mudah dipulihkan,” ujarnya.

PUSDEK juga menyoroti sikap Dinas Pendidikan Kabupaten Malang agar tidak terkesan diam terhadap kasus tersebut. Menurutnya, dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi siswa, bukan justru menjadi tempat terjadinya dugaan tindak pelecehan seksual.

Selain itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum serius menangani perkara tersebut dengan menerapkan pasal berlapis kepada pelaku. Mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Penanganan kasus seperti ini harus memberi efek jera. Jangan sampai ada kesan pelaku bisa lolos hanya karena statusnya sebagai tenaga pendidik,” tambahnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memicu keprihatinan masyarakat terhadap perlindungan anak di lingkungan sekolah. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan korban mendapatkan pendampingan psikologis secara maksimal.

Min/Red

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait