Anis: RUU HKPD Harus Cakup Strategi Kemandirian Keuangan Daerah

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi XI DPR RI, Dr Hj Anis Byarwati mengharapkan para wakil rakyat di Parlemen dapat memberikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) usulan Pemerintah yang tengah dibahas di DPR RI.

Dikatakanm masukan dari stakaholder termasuk para akademisi, asosiasi dan kelompok masyarakat yang terkait dengan RUU ini perlu didengar dan diperdalam. “Kita menginginkan RUU HKPD bisa menjadi jawaban untuk mengatasi kesenjangan fiskal antara pusat dengan daerah,” ujar Anis di Jakarta, Rabu (14/7) malam.

 

Sepakat dengan akademisi, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini juga memberi catatan atas dihapusnya Dana Insentif Daerah (DID) dalam RUU HKPD sehingga skema reward untuk daerah dengan kinerja baik, tidak terakomodir.

“Penghapusan DID dari RUU HKPD ini menjadi catatan penting. Padahal keberadaan DID mampu memacu peningkatan pelayanan public yang berimplikasi pada peningkatan kinerja pembangunan,” tegas wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur ini.

Terkait Dana Alokasi Khusus, Anis memberikan catatan sebagaimana masukan dari pemerintah provinsi dan juga DPRD bahwa permasalahan sering muncul dari hal-hal yang bersifat teknis seperti keterlambatan pengiriman juknis yang terjadi berulang setiap tahun.

 

Permasalahan lain yang menjadi catatan Anis terkait dengan dana alokasi yang tidak membedakan antara satu daerah dengan daerah lain. Padahal ada daerah kepulauan ada daerah daratan, tetapi dana alokasi disamakan sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, jumlah dana juga menjadi catatan tersendiri. Berdasarkan pengamatannya, Anis mengatakan, ekspektasi Pemerintah Daerah untuk mendapatkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sangat tinggi. Dan, pembangunan di daerah sangat tergantung dengan transfer dari pusat.

Survei Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Review Kemandirian Fiskal Daerah, BPK 2019/sebelum covid, membuktikan, kabupaten yang benar-benar mandiri hanya Kabupaten Badung. 8 daerah lain terkategori mandiri, dan selebihnya tidak mandiri baik provinsi atau kabupaten/kota. “Kita berharap poin-poin penting ini dapat masuk ke dalam RUU HKPD,” kata Anis.

 

Pada rapat di Komisi XI DPR RI, Senin lalu, Anis menyampaikan diantara tugas pemerintah yang harus dikaji terkait bagaimana cara menumbuhkan kemandirian keuangan daerah karena dia menilai, strategi memunculkan kemandirian keuangan daerah ini menjadi hal yang sangat penting.
Perjalananan kebijakan desentralisasi fiskal yang pelaksanaannya dimulai pada 2001 perlu di evaluasi. Selain itu, berdasarkan data yang ada pemerintah pusat hanya memiliki kapasitas untuk mentransfer sekitar 13-18 persen dari harapan daerah. Yang tertinggi 2021 dimana pemerintah pusat mentransfer sejumlah 18 persen dari ajuan pemerintah daerah.

“Kita harapkan RUU HKPD bisa memperbaiki apa yang bisa dilakukan untuk pemerintah daerah. Karena bagaimana pun pemerintah daerah punya kewajiban mensejahterakan rakyatnya di daerah,” demikian Dr Hj Anis Byarwati. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait