Bank Mandiri Mangkir di Sidang Kebocoran Data Nasabah, Penggugat: Belum Bertanding Sudah Menyerah

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang gugatan kebocoran data nasabah Bank Mandiri mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/7/2023).

Pada sidang perdana ini, Penggugat hadir bersama 3 orang kuasa hukumnya. Namun, PT Bank Mandiri selaku Tergugat I, dan Andriani Eka Diah selaku Tergugat II tak muncul di persidangan meski telah dipanggil melalui relaas resmi Pengadilan.

Atas mangkirnya PT Bank Mandiri dan Andrian Eka Diah ini ketua majelis hakim dalam nomor perkara 615/Pdt. G/2023/PN.Sby, I Ketut Tirta, S.H., M.H. menjelaskan bahwa relaas panggilan sidang tersebut sebenarnya telah diterima oleh para Tergugat.

“Tadi Ketua Majelis Hakim menyampaikan ke kami, relaas panggilan ke Bank Mandiri sudah diterima oleh General Managernya. Sedangkan relaas panggilan ke Andriani Eka Diah diterima langsung oleh Ibunya. Tapi mereka tidak hadir di sidang hari ini.” ujar I Komang Aries Diharapkan, SH, MH salah seorang tim kuasa hukum penggugat usai persidangan.

Sikap mangkir dari Bank Mandiri dan Andriani Eka Diah dari persidangan dinilai Komang sebagai sikap yang tidak menghormati pengadilan.

“Kan aneh, relaas sudah sampai kok tidak hadir. Masak belum bertanding sudah menyerah dulu sih Para Tergugat ini?.” ujar Komang.

Oleh karena para Tergugat tidak hadir, Majelis Hakim menunda sidang hingga 2 Agustus 2023.

“Sidang berikutnya pada 2 Agustus 2023, sidang ditunda,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta diakhir persidangan.

Diketahui, Gugatan pembocoran data nasabah Bank Mandiri ini dilayangkan oleh Samsuduri, warga Jalan Pesapen Barat, Surabaya. Perempuan berusia 47 tahun ini yang adalah nasabah BanK Mandiri yang merasa keberatan karena datanya telah bocor ke publik.

Kebocoran saya Samsuduri itu meliputi nama ibu kandung beserta nomer customer information file. Bahkan dilengkapi dengan alamat lengkapnya.

Sebelum menggugat Samsuduri sempat mencari tahu siapa sebenarnya penyebar data pribadinya. Dan ditemukan bahwa penyebaran tesebut dilakukan oleh tergugat II yang merupakan customernya yang memiliki kerabat bekerja di Bank Mandiri.

Atas kejadian pembocoran data tersebut, Bank Mandiri dan Andriani Eka Diah digugat Rp. 50 milliar, terdiri dari Materiil Rp. 2 milliar dan Immateriil Rp. 48 Miliar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait