Baru 5 Bulan Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Dapat Santunan 113 Juta

  • Whatsapp

JEMBER, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jember bersama suami Bupati Jember drg. Abdul Rochim dan Kepala Dinas Kesehatan Jember dr. Siti Nurul Chomariyah menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris Yuyun Sri Handayani, tenaga honorer Puskesmas Sukorambi, yang meninggal dunia Kamis (30/8).

Yuyun (36) yang baru lima bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bekerja sebagai tenaga honorer Puskesmas Sukorambi meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat melaksanakan tugas hari Senin (13/8) lalu.

“Santunan kecelakaan kerja meninggal dunia yang diberikan sebesar Rp 93juta, santunan berkala Rp 4,8juta, biaya pemakaman dan transportasi Rp 3,2juta dan beasiswa Rp 12juta. Total yang diterima Rp 113juta” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember Dwi Endah Aprilistyani.

Endah mengapresisasi dukungan dan keterlibatan Pemerintah Kabupaten Jember dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Jember.

“Ini merupakan bentuk nyata kepedulian Bupati Jember untuk dapat meningkatkan kesejahteraan para PTT khususnya dibawah Dinas Kesehatan” tutur Endah kepada wartawan.

Ditempat yang sama drg Abdul Rochim mengungkapkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, tidak terbatas tenaga kerja formal maupun informal. Setiap pekerjaan mempunyai risiko terjadi kecelakaan kerja bahkan kematian.

“Almarhumah ini baru terdaftar 5 bulan dengan iuran yang sangat murah, akan tetapi manfaat yang diterima luar biasa besar. Mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan” kata drg Abdul Rochim yang mewakili Bupati Jember dalam penyerahan santunan.

Sebelumnya Bupati Jember dr Faida menerima penghargaan Paritrana dari Wakil Presiden RI Jusuf Kalla atas keberhasilannya dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Jember.

Pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan kepada GTT dan PTT telah dianggarkan dalam APBD tahun 2017 dan telah diberlakukan instruksi Bupati Jember Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan di Kabupaten Jember. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *