Bawaslu Aceh Timur Dinilai Tidak Profesional

  • Whatsapp

ACEH TIMUR, Beritalima.com| Bawaslu Aceh Timur dinilai tidak profesional dalam melakukan klarifikasi, hal ini ditegaskan oleh Tim kuasa hukum SAG, padahal empat kuasa hukum hadir pada saat pemanggilan, Senin (29/06) di Kantor Bawaslu setempat.

Pasalnya, pemanggilan tersebut hanya satu orang saja yang diminta keterangan. Padahal kuasa hukum SAG ada empat orang yang terdiri dari Muslim A Gani, SH, Dian Yulani, SH, Misra Purnamawati, SH dan Muhammad Iqbal, SH.

“Ini bentuk kekeliruan yang dilakukan oleh Bawaslu Aceh Timur, sebab hanya dirinya sendiri yang dimintai klarifikasi”, ujar Direktur Eksekutif LawFirm Acheh Legal Consult, Muslim A. Gani, SH.

“Anehnya Bawaslu Aceh Timur hanya meminta satu orang saja untuk melakukan klarifikasi”, tegas Muslim.

Muslim menjelaskan, sebelumnya tim kuasa hukum telah melaporkan kepada Bawaslu Aceh Timur terkait dokumen yang dipalsukan oleh KIP terkait surat proses PAW dari PKS atas nama Syahrul, AG

Perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang mengandung unsur pidana serta bertentangan dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 yang diubah PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang pergantian antar waktu anggota dewan

Persoalan ini, sambungnya, klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Aceh Timur harus dilakukan secara berimbang dan obyektif tidak terpangaruh dengan intervensi dari lembaga manapun.

“Tim kuasa hukum dalam melaporkan perkara ini bertindak sesuai dengan UU nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, dimana secara tegas telah diatur pasal 17 terkait dengan perolehan informasi untuk kepentingan klien kami”, jelasnya.

Sehingga, kasus dokumen yang dipalsukan oleh KIP ini kami anggap Bawaslu Aceh Timur dan Provinsi Aceh mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk menindak lanjutinya. Sebab tugas pengawasan ada di Bawaslu ,ujar Muslim.

“Perbuatan ini juga menjadi ranah etik dari KIP dan Bawaslu, dimana surat KIP Aceh Timur yang ditujukan kepada ketua DPRK dengan surat tanggal 28 Mei 2020 nomor 213/PY. 04/03/1103/KIP-KAB/V/2020 perihal tindak lanjut surat DPRK Aceh Timur nomor 146/563 tanggal 19 Mei 2020”, paparnya.

Kemudian, Sejak itu tim kuasa hukum membuat surat kepada Bawaslu Aceh Timur dan Bawaslu Provinsi Aceh yang meminta untuk dilakukan pengawasan terhadap proses PAW kepada Syahrul, AG.

Namun Ironisnya, tanggal 8 Juni 2020 ,Ketua KIP Aceh Timur mengirimkan surat PAW yang ditujukan kepada ketua DPRK Aceh Timur yang ditandatanganinya sendiri, serta berita acaranya juga ditandatanganinya sendiri. Ini sesuai dengan bukti surat berita acara nomor 14/PK.01-BA/03/1103/KIP/Kab/VI/2020 tentang rapat pleno terkait calon PAW partai politik (PKS).

Kemudian, kita juga memiliki bukti lainnya berupa agenda tanda terima surat pada Rabu 10 Juni 2020 dengan lampiran surat pengantar nomor 227/PY.04/03/1103/KIP-Kab/06/2020 perihal pergantian antar waktu dari Partai Keadilan Sejahtera.

“Kenapa hal ini sepertinya ada pembiaran dari Bawaslu, dan kami melihat KIP sangat reaktif dalam melakukan PAW daripada Partai PKS”, ada apa tanya Muslim.

“Melihat ada kekeliruan dalam kasus ini, maka tim kuasa hukum akan melaporkan KIP dan Bawaslu Aceh Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sesegera mungkin”, ujarnya.

Kemudian, hal ini menunggu hasil klarifikasi apakah sesuai dengan yang disampaikan atau tidak Tim Kuasa Hukum akan akan mengkaji ulang apakah melibatkan Bawaslu atau cukup komisioner KIP saja tergantung nanti. (Ka. Biro).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait