Baznas Tidak Mewajibkan Mustahiq Kembalikan Pinjaman Bila Belum Mampu

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) akan terus memperluas pemberdayaan masyarakat berstatus mustahiq. Penerima zakat ini diharapkan juga mampu membayar zakat.

Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas, Mohd Nasir Tajang, mengatakan, saat ini Baznas sudah menggarap ratusan mustahiq pelaku UMKM di Kabupaten Tuban, Ende, dan Sambas.

Mereka diberi pinjaman dana antara Rp8 juta hingga Rp15 juta per UMKM untuk penguatan modal dan peningkatan produksi, di samping pelatihan pengelolaan keuangan.

Nasir mengatakan, pemberdayaan para mustahiq seperti itu akan terus dilakukan, karena dana kelola Baznas juga terus tumbuh hingga mencapai 30% per tahun.

“Dana yang kami himpun tahun lalu hanya Rp6,2 triliun, sementara dari Baznas sendiri Rp163 miliar. Dan tahun ini dana yang terhimpun telah mencapai Rp8 triliun, dan dari Baznas Rp200 miliar,” kata Nasir di hari terakhir ISEF 2018 di Surabaya, Sabtu (15/12/2018).

Nasir menegaskan, dana Baznas boleh dipinjamkan dengan syarat untuk kalangan mustahiq, tanpa agunan, dan tidak wajib dikembalikan jika yang bersangkutan belum mampu.

Namun demikian, penggunaan dana dari Baznas ini benar-benar diharapkan untuk penguatan mudal usaha yang sudah jalan, dan akan terus dilakukan pemantauan. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *