JAKARTA, beritalima.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di DPR RI kembali menuai sorotan tajam. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, mendesak agar regulasi tersebut tidak setengah hati dan benar-benar mampu mengembalikan jati diri koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat.
Dalam rapat yang digelar Senin (20/04/2026), Nasim menekankan pentingnya kesamaan visi antar anggota dewan. Ia mengingatkan agar pembahasan RUU tidak ditunggangi kepentingan politik sempit, melainkan fokus pada penguatan koperasi secara menyeluruh.
Menurutnya, persoalan mendasar yang hingga kini belum terselesaikan adalah kaburnya definisi koperasi itu sendiri. Ia menilai praktik di lapangan menunjukkan banyak koperasi yang justru berjalan layaknya perusahaan konvensional.
“Selama ini koperasi dan perusahaan biasa masih kabur. Padahal koperasi seharusnya berbasis anggota,” tegasnya.
Tak hanya soal definisi, Nasim juga menyoroti lemahnya pengaturan terkait struktur dan jenis koperasi. Mulai dari koperasi primer, sekunder, hingga induk koperasi dinilai belum memiliki sistem pengelompokan yang jelas dan terintegrasi dalam regulasi.
Di sisi lain, persoalan klasik permodalan kembali diangkat. Ia menyebut akses terhadap sumber pendanaan masih menjadi hambatan utama yang membuat banyak koperasi sulit berkembang dan bersaing.
“Selama ini koperasi sering kesulitan akses modal. Akibatnya banyak yang tidak berkembang,” ujarnya.
Nasim juga mendorong adanya penguatan sistem pengawasan yang lebih tegas dan terstruktur. Ia bahkan mengusulkan pembentukan lembaga pengawas khusus dengan fungsi serupa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan, guna memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi koperasi.
Selain itu, ia menilai modernisasi tata kelola koperasi sudah menjadi kebutuhan mendesak. Langkah restrukturisasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, termasuk melalui pembinaan dan pendidikan dari pemerintah, dinilai penting untuk meningkatkan daya saing koperasi di era ekonomi saat ini.
Tak kalah penting, ia menegaskan perlunya kejelasan sanksi dalam RUU Perkoperasian, baik administratif maupun pidana, agar tercipta kepastian hukum dan kepatuhan di sektor tersebut.
“Ini bukan kepentingan politik, tapi kepentingan bangsa. Kita harus punya visi yang sama untuk masa depan koperasi,” tandasnya.
Saat ini, RUU Perkoperasian masih dalam tahap pembahasan di Komisi VI DPR RI dan diharapkan menjadi fondasi baru dalam memperkuat peran koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional. (*/red)








