Begini Kata Jurnalis Paling Senior Di Malang Soal Oknum Wartawan Nyebar Konten Pornografi dan Pelecehan Agama

  • Whatsapp

Opini Wartawan Senior Malang : Yunanto 

Sesungguhnya saya hanya ingin berkomentar singkat atas berita peristiwa beberapa oknum wartawan menyebarkan konten pornografi di sebuah grup WhatsApp (WA). Komentar saya singkat saja “Oknum wartawan tolol dan menyedihkan!”.

Bacaan Lainnya

Tolol karena oknum wartawan dimaksud tidak “melek” hukum. Menyedihkan karena tidak “melek” hukum _kok_ masih nekat berprofesi sebagai wartawan. Aneh!

Konklusi saya, oknum wartawan penyebar konten gambar-gambar seronok (baca: *porno*) di grup WA pastilah *wartawan karbitan.* Maknanya, tidak memiliki bekal Ilmu Publisistik Praktika (baca: Jurnalistik) sebagaimana mestinya. Boleh jadi sekadar ikut diklat jurnalistik pun tidak pernah. Nol besar!

Oknum wartawan karbitan saya kelompokkan ke dalam kelompok wartawan bonek (bondo nekat). Lazimnya berpembawaan _kemlinthi, pethita-pethithi_ dan _sok jagoan_ dalam konotasi serta kontek jagat publikasi media massa. Faktualnya, _zonk!_

Sekarang, komentar saya terpaksa panjang. Pasalnya, saya menerima telepon dari seorang wartawan, Sabtu (23/1) pagi tadi. Intinya, mohon *pencerahan.* Katanya, pencerahan itu perlu. Ada beberapa perempuan yang menjadi anggota grup WA dimaksud merasa “terpukul” oleh gambar-gambar porno yang dilansir.

*Jerat Hukum*

*Seingat saya, minimal ada tiga hukum positif (undang-undang) yang mengatur jerat hukum dalam kontek pornografi. Selain *KUHP* juga *UU No. 44/ Tahun 2008 tentang Pornografi*, lazim disingkat *UU Pornografi* dan *UU No. 11/ Tahun 2008* yang telah diubah dengan *UU No. 19/ Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik*. Lazim disingkat: *UU ITE*.

Oknum wartawan karbitan pastilah tidak tahu, betapa berat ancaman sanksi pidana delik pornografi. Bila berkiblat pada UU Pornografi, sanksi pidana maksimalnya *12 tahun penjara* dan/atau denda *Rp 6 miliar.* Bila mengacu pada UU ITE, ancaman pidana maksimal *6 tahun pejara* dan/atau denda *Rp 6 miliar*.

Apa _sih_ pornografi itu? Pasal 1, angka 1, UU Pornografi mendefinisikan: “Gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya *melalui berbagai bentuk media* komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi sosial yang *melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat*”.

*Pasal 29, UU Pornografi* mengatur sanksi pidananya. Paling singkat 6 (enam) bulan penjara dan/atau denda minimal Rp 250 juta; paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 6 miliar.

*Pasal 27, ayat (1), UU ITE* menegaskan hal senada. “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Ancaman sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 27, ayat (1), UU ITE tersebut diatur di *Pasal 45, ayat (1), UU ITE*. Pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp 6 miliar.

*Kode Etik*

*Saya mendekati keyakinan, wartawan karbitan yang tolol dan menyedihkan pastilah tidak “melek” (mengerti dan memahami) Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Bagaimana bisa “melek” KEJ bila sekadar membaca pun tidak pernah.

Semua wartawan yang sebenar-benarnya jurnalis pastilah mafhum ihwal KEJ. Esensinya, KEJ adalah *landasan moral* dan *etika profesi* bagi wartawan.

Sekitar tujuh tahun setelah lahirnya UU No. 40/ Tahun 1999 tentang Pers, lahirlah KEJ baru yang berlaku hingga kini. KEJ buah reformasi tersebut lahir di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006. Ditandatangani 30 orang pimpinan/ketua organisasi wartawan (mayoritas) dan organisasi perusahaan pers.

Kembali ke kontek pornografi, KEJ pun mengatur dengan terminologi “cabul”. Tertera di *Pasal 4 KEJ*: “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan *cabul*”. Terminologi “membuat” dalam Pasal 4 KEJ bertafsir “menyebarluaskan melalui media apa pun”. Tidak terkecuali melalui grup _WhatsApp_.

Opini ini saya tulis sebagai salah satu bentuk keprihatinan. Saya menyadari adanya kewajiban menghormati asas praduga tidak bersalah. Itulah pasalnya *tidak* saya sebutkan nama grup _WhatsApp_-nya. *Tidak pula* saya sebutkan nama-nama oknum wartawan yang menaburkan konten pornografi lewat grup WA dimaksud, meskipun saya tahu.

Sekali lagi, saya hanya prihatin. Bila wartawan karbitan kian menjamur tak terkendali, hancurlah marwah wartawan. (*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait